Kabar Bima

HTI Tolak Tegas Perppu Ormas, Ini 3 Alasannya

238
×

HTI Tolak Tegas Perppu Ormas, Ini 3 Alasannya

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Republik Indonesia melalui Menkopolhukam, Wiranto pada Rabu, 12 Juli 2017 secara resmi mengumumkan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

HTI Tolak Tegas Perppu Ormas, Ini 3 Alasannya - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai Ormas Islam yang telah lebih dulu dibubarkan sepihak oleh negara tanpa proses hukum menolak tegas terbitnya Perppu Ormas ini. Lalu apa saja alasan penolakan HTI ?

HTI Tolak Tegas Perppu Ormas, Ini 3 Alasannya - Kabar Harian Bima

Berikut tiga alasan yang dikemukakan Juru bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto, seperti yang kami kutip dari rilis Ketua HTI Bima, Muhammad Ayyubi yang diterima Kahaba.net pada Kamis (13/7) sore.

Pertama, HTI Menolak keras terbitnya Perppu tersebut karena sesungguhnya tidak ada alasan yang bisa diterima bagi terbitnya Perppu itu. Menurut HTI, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas adalah peraturan perundangan yang  telah ditetapkan.

“Semestinya Pemerintah menjadi pihak pertama dalam ketaatan kepada hukum. Bukan justru menghindari dan ketika merasa kesulitan dalam menghadapi sebuah Ormas lalu membuat peraturan baru,” jelas Muhammad Ismail Yusanto.

Kemudian kedua secara substansial, Perppu tersebut dianggap mengandung sejumlah poin-poin yang bakal membawa negeri ini kepada era rezim diktator yang represif dan otoriter. Di antaranya, dihilangkannya proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran Ormas (Pasal 61) membuka pintu kesewenang-wenangan karena pemerintah akan bertindak secara sepihak dalam menilai, menuduh, dan menindak Ormas, tanpa ada ruang bagi Ormas itu untuk membela diri.

Lalu adanya ketentuan-ketentuan yang bersifat karet seperti larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA (Pasal 59-3), dan penyebaran paham lain yang dianggap bakal mengganggu Pancasila dan UUD 1945 (pasal 59-4) berpotensi dimaknai secara sepihak untuk menindas pihak lain. Serta adanya ketentuan pemidanaan terhadap anggota dan pengurus Ormas (Pasal 82-a), menunjukkan Perppu ini menganut prinsip kejahatan asosiasi dalam mengadili pikiran dan keyakinan, sesuatu yang selama ini justru ditolak.

Ketiga menurut HTI, berdasarkan semua hal di atas, maka publik semakin mendapatkan bukti bahwa rezim yang berkuasa saat ini adalah rezim represif anti Islam. Buktinya, setelah sebelumnya melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis.

Bahkan di antaranya ada yang masih ditahan hingga sekarang, lalu melakukan pencekalan terhadap para dai, pembubaran atau penghalangan terhadap kegiatan dakwah di sejumlah tempat, kini pemerintah menerbitkan PERPPU yang sangat represif dengan tujuan membubarkan Ormas Islam.

*Kahaba-03