Kabar Bima

Terbitkan Dokumen Tanpa Prosedur, Kepala Disdukcapil Bisa Dipidana

327
×

Terbitkan Dokumen Tanpa Prosedur, Kepala Disdukcapil Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Penerbitan dokumen kependudukan 8 warga Non Muslim dari Provinsi NTT oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bima yang di indikasi tanpa prosedur mendapat kritikan pedas dari anggota lembaga legislatif. (Baca. Terbitkan Dokumen 8 Warga NTT, Disdukcapil Labrak Aturan)

Terbitkan Dokumen Tanpa Prosedur, Kepala Disdukcapil Bisa Dipidana - Kabar Harian Bima
Salah satu Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Dukcapil berisi nama empat warga NTT. Foto, Dok

Menurut Anggota Fraksi Pejuang Restorasi, Edy Muhlis kebijakan Kepala Dinas Dukcapil menerbitkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran 8 warga NTT itu merupakan tindak kejahatan pelanggaran administrasi.

Terbitkan Dokumen Tanpa Prosedur, Kepala Disdukcapil Bisa Dipidana - Kabar Harian Bima

Kepala Dinas setempat kata dia, bisa dipidanakan apabila ada yang melaporkan ke ranah hukum. Karena telah berani mengesahkan dokumen kependudukan, sementara Kepala Desa dan Kepala Dusun tidak mengakui 8 warga NTT itu pernah tinggal di wilayah mereka.

“Sudah jelas Kepala Dusun dan Kepala Desa tidak mengakui 8 orang itu sebagai warga, bagaimana Dinas Dukcapil berani menerbitkan dokumennya. Ini nyata tindakan kejahatan,” sorot Anggota Dewan asal Langgudu ini, Selasa (25/7) siang.

Semestinya kata Edy, sebelum dokumen diterbitkan ada proses verifikasi terhadap kelengkapan bahan sebagai syarat pembuatan dokumen. Salah satunya, surat keterangan domisili dari Kepala Desa.

Namun faktanya lanjut dia, dokumen KK dan Akta Kelahiran 8 warga NTT tersebut justru terbit secara kolektif pada hari dan tanggal yang sama. Maka kata Edy, patut dicurigai ada indikasi praktek percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusannya.

“Kita bisa bandingkan bagaimana sulitnya masyarakat biasa mengurus dokumen kependudukan di Dinas Dukcapil, bisa berminggu-minggu baru jadi. Tapi, ini kok mudah sekali terbit tanpa prosedur,” sorot dia.

*Kahaba-03