Kabar Bima

Kasus Kebun Kopi, Jaksa Bakal Periksa 2 Napi

252
×

Kasus Kebun Kopi, Jaksa Bakal Periksa 2 Napi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.-  Pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Kebun Kopi Kecamatan Tambora tahun 2006, yang melibatkan tersangka HR, terus berjalan. Jaksa penyidik Kejari Bima berencana memeriksa dua Nara Pidana (Napi) yang sebelumnya telah divonis bersalah pada kasus yang sama. Mereka adalah Suparno dan Syafrudin.

Kasus Kebun Kopi, Jaksa Bakal Periksa 2 Napi - Kabar Harian Bima
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima Yoga Sukmana. Foto: Ompu

Kasi Pidsus Kejari Bima Yoga Sukmana menjelaskan, pemeriksaan terhadap Suparno dan Syafrudin dalam kapasitasnya sebagai saksi tersangka HR. Hasil pengembangan dalam penyelidikan hingga penyidikan dengan menetapkan H sebagai tersangka.

Kasus Kebun Kopi, Jaksa Bakal Periksa 2 Napi - Kabar Harian Bima

“Kasus ini masih berjalan. Kami akan memeriksa dua orang yakni Suparno dan Syafrudin,” katanya di kantor, Jumat (27/7).

Selanjutnya sambung Yoga, kasus yang telah merugikan negara sebesar lebih kurang Rp 200 juta ini, akan segera dirampungkan, setelah memeriksa sejumlah pihak terkait sebagai saksi.

“Untuk tahapan penyidikan selanjutnya, agar bisa ditunggu informasi proses hukum selanjutnya” jelas Yoga.

*Kahaba-09