Kabar Bima

Caci Maki Nggempo, 2 Pendemo Digiring ke Ranah Hukum

241
×

Caci Maki Nggempo, 2 Pendemo Digiring ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Bersuara lantang dan kritis saat menyampaikan aspirasi pada demonstrasi boleh saja dan tidak dilarang. Hanya saja, jika muncul kalimat menghujat dan mencaci maki, kemudian orang yang dihujat merasa tidak terima, urusannya bisa diarahkan ke ranah hukum.

Caci Maki Nggempo, 2 Pendemo Digiring ke Ranah Hukum - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Seperti yang terjadi tahun lalu, tepatnya Februari 2016. Diduga ada demonstrasi yang dilakukan kelompok warga di Kecamatan Bolo. Pasalnya ada suara yang keluar dari oknum pendemo saat menyorot kasus Rumah Godo dan Jembatan Lido serta beberapa kebijakan di Pemda Bima. Namun ada kalimat yang menyudutkan Kepala Dinas PU Kabupaten Bima Nggempo.

Caci Maki Nggempo, 2 Pendemo Digiring ke Ranah Hukum - Kabar Harian Bima

Kalimat itu diantaranya, Nggempo tidak tepat jadi kepala dinas, “Cocoknya jadi pe***ur atau peng**
*s”. Kalimat tersebut diduga direkam yang diserahkan ke Nggempo, kemudian menjadi alat bukti.

“Kasus tersebut dilaporkan Nggempo di Polres Bima Kabupaten Maret 2016, tentang pencemaran nama baik,” kata Jaksa Penyidik Ikhawanul di kantornya, Senin (31/7).

Menurut Ikhwan, dua terlapor adalah MYF dan HAA. Dalam perjalanan proses penyelidikan hingga penyidikan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Bima Kabupaten. Sampai pada pelimpahan berkas ke Kejari Bima hingga agenda penuntutan dan mendapatkan vonis dari Hakim PN Raba Bima.

“Terhadap keduanya sudah vonis 3 bulan dan hukuman percobaan selama 1 tahun,” jelasnya.

Kemudian, JPU naik banding di Pengadilan Tinggi Mataram, atas banding JPU Kejari Bima, oleh PT Mataram menerima banding dan memutuskan pidana penjara selama 4 bulan terhadap keduanya.

“Tanggal 14 juni 2016, inkrah putusannya. Tetapi terpidana tidak ditahan,” pungkasnya.

Setelah itu, lanjut Jaksa penuntut umum melakukan upaya pemanggilan secara resmi terhadap terpidana untuk menghadap Jaksa, dalam pelaksanaan eksekusi untuk ditahan. Panggilan tanggal 10 Juli 2017 dan 17 juli 2017. Akan tetapi tanggal 24 juli 2017 atas nama MYF  datang dengan sendirinya, dan langsung dilaksanakan eksekusi dan dimasukan Rutan Bima. Sedangkan terpidana HAA mangkir setelah dilakukan panggilan resmi selama 3 kali.

“Hari ini semoga HAA Bisa hadir,” harapnya.

*Kahaba-09