Kabar Bima

Begini Pandangan Kapolres Bima Menanggapi Vonis Bebas Kasus Tramadol

449
×

Begini Pandangan Kapolres Bima Menanggapi Vonis Bebas Kasus Tramadol

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Gejolak peredaran Tramadol rupanya tidak sebanding dengan rangkaian putusan hukum terhadap pelakunya. Baru-baru ini, sidang kasus Tramadol yang melibatkan oknum warga Kelurahan Tanjung divonis bebas oleh majelis hakim PN Raba Bima. Meski Kepolisian dan Kejaksaan berusaha melakukan penyidikan hingga penuntutan terhadap terdakwa.

Begini Pandangan Kapolres Bima Menanggapi Vonis Bebas Kasus Tramadol - Kabar Harian Bima
Kapolres Bima AKBP. M. Eka Fathurrahman. Foto: Deno

Melirik polemik penegakan hukum untuk para pelaku, agar kasus Tramadol bisa dihentikan untuk keselamatan generasi, berikut pandangan Kapolres Bima Kabupaten AKBP M Eka Faturrahman Sik.

Begini Pandangan Kapolres Bima Menanggapi Vonis Bebas Kasus Tramadol - Kabar Harian Bima

Kapolres asal Bima ini memandang, dari sisi proses peradilan nya, mulai berkas dari penyidik ke JPU sampai disidangkan di muka Hakim. Ia sebagai penyidik pernah juga mengalaminya yaitu menangani kasus Tramadol, dimana putusan hakim mengetuk palu bebas bagi terdakwa kasus Tramadol. Karena Tramadol masuk dalam kategori obat-obatan yang konsumsinya menggunakan resep dokter.

Tramadol tidak termasuk dalam UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 atau bagian dari barang Narkoba. Tramadol masuk dalam UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009.

“Bila di UU Narkotika, menguasai, memiliki, memiliki dan sebagainya dapat dipidana,” tegasnya.

Sedangkan lanjut Eka, untuk kasus Tramadol berbeda. Memiliki, menyimpan dan menguasai Tramadol bukan termasuk Pidana. Namun yang bisa dipidanakan untuk Tramadol adalah ketika telah mendistribusikan Tramadol tersebut, yaitu dalam bentuk menjual atau dan sebagainya. Bila tidak ada unsur mendistribusikannya, maka belum dapat dikatakan masuk dalam pidana UU Kesehatan.

“Inilah yang menjadi kendala kami pihak Kepolisian untuk membrantas Tramadol di wilayah Bima,” tuturnya.

Dia pun menyarankan,  bila masyarakat ingin mengetahui lebih mendalam soalitu silahkan dibuka UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Demikian penjelasan saya,” pungkasnya.

*Kahaba-09