Kabar Bima

Vonis Bebas Bandar Tramadol, Dewan Sorot Kinerja Hakim

175
×

Vonis Bebas Bandar Tramadol, Dewan Sorot Kinerja Hakim

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Bima yang memimpin sidang kasus Tramadol menuai sorotan dari Anggota DPRD Kota Bima, lantaran menvonis bebas dua orang bandar Tramadol.

Vonis Bebas Bandar Tramadol, Dewan Sorot Kinerja Hakim - Kabar Harian Bima
Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Sudirman DJ. Foto: Bin

“Kami sebagai wakil rakyat mempertanyakan kinerja hakim. Mengapa pelaku sampai divonis bebas, padahal pelaku terbukti bandar Tramadol,” sorot Anggota DPRD Kota Bima Sudirman DJ, Rabu (2/8).

Vonis Bebas Bandar Tramadol, Dewan Sorot Kinerja Hakim - Kabar Harian Bima

Duta Gerindra itu menuturkan, saat ini sudah bisa dikatakan Bima pada umumnya menjadi daerah darurat Tramadol. Sehingga membutuhkan sikap dan tindakan tegas dari semua pihak. Baik itu pemerintah, masyarakat apalagi lembaga hukum seperti pengadilan agar melihat kasus Tramadol sebagai suatu kondisi sosial yang sudah sangat parah.

“Dengan ditemukan ribuan Tramadol, itu sudah mengindikasikan bahwa pelaku sudah mempunyai niat jahat untuk menjualnya. Tentu ini akan merugikan generasi bangsa, yang saat ini dominan ditemukan kasusnya,” kata mantan Advokat ini.

Lebih lanjut Sudirman menilai, vonis bebas yang diberikan hakim kepada terdakwa karena alasan belum mengedarkan dan atau menjual kepada masyarakat dan baru menerima barang saja sangat menggelikan baginya.

Kendati menurut hakim tidak bisa ditahan karena persoalan UU, namun Hakim memiliki kewenangan dengan memberikan efek jera, setelah melihat kondisi obyektif daerah yang saat ini sedang darurat Narkoba.

“Kami minta hukum ditegakkan, dengan menindak tegas pelaku penjual dan pengedar Tramadol. Jangan dilepas begitu saja, meskipun setidaknya ada hukuman percobaan, agar ada efek jera,” tegasnya.

Ia kuatir, jika putusan bebas terhadap bandar tramadol akan berdampak pada kehidupan sosial kemasyarakatan. Sebab bisa jadi masyarakat lain memiliki obat penenang yang disalahgunakan itu dalam jumlah banyak dengan bebas berkeliaran karena sudah mengetahui tidak dapat dijerat hukum.

“Jika begini adanya, berbondong-bondong saja menjalankan bisnis ini karena sangat menguntungkan. Enak sekali, bandar ditahan bandar dilepas,” sindirnya.

*Kahaba-04