Kabar Bima

Kilas Balik Tewasnya Kades Rato, Dari 3 Tersangka, 1 Pelaku Divonis

365
×

Kilas Balik Tewasnya Kades Rato, Dari 3 Tersangka, 1 Pelaku Divonis

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Ada 3 tersangka dalam Kasus tindak pidana pembunuhan Kepala Desa Rato Kecamatan Parado, Mansyur pada 25 Oktober 2016 lalu. 3 Tersangka tersebut adalah Syafrudin yang telah divonis 10 tahun penjara.  JD yang baru saja ditangkap Satreksrim Polres Kabupaten, dan terkahir adalah IK yang kini masih diburu dan ditetapkan DPO.

Kilas Balik Tewasnya Kades Rato, Dari 3 Tersangka, 1 Pelaku Divonis - Kabar Harian Bima
Kapolres Bima AKBP. M. Eka Fathurrahman. Foto: Deno

Kapolres Bima Kabupaten AKBP M Eka Fathurrahman Sik mengulas balik kronologis kasus tersebut. Pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016 sekitar pukul 15.30 Wita di jembatan Desa Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima. Korban Mansyur Kades Rato Parado yang diduga lakukan secara bersama-sama oleh tersangka Syafrudin, JD dan IK.

Kilas Balik Tewasnya Kades Rato, Dari 3 Tersangka, 1 Pelaku Divonis - Kabar Harian Bima

Modus ketiga pelaku melakukan pembunuhan yaitu berawal dari ketiga pelaku sedang minum-minum di pinggir jembatan lalu melakukan pemalakan (pemerasan) kepada setiap kendaraan yang lewat. Pada saat  bersamaan korban bersama istrinya melintasi di jalan tersebut.

“Saat itu tersangka Syafrudin memberhentikan mobil korban, kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp 5.000, namun tidak diberikan oleh korban,” ujarnya.

Setelah itu, korban turun dari mobil dan langsung berkelahi dengan tersangka Syafrudin. Saat tersangka berkelahi dengan korban, datang tersangka JD dan IK (DPO) kemudian mengeroyok korban sehingga tersangka Syafrudin mengambil parang dan menebas perut korban hingga korban mengalami luka robek pada perutnya.

“Setelah itu para pelaku meninggalkan korban yang terluka dan terjatuh tengkurap di jalan. Kemudian datang orang menolong korban dan diperjalan Kades meninggal dunia,” katanya.

Dalam perjalanan kasus tersebut sambungnya, Syafrudin ditangkap dan telah dilakukan peradilan di PN Raba Bima, dengan vonis penjara 10 tahun oleh majelis hakim.

*Kahaba-09