Kabar Bima

Pelaku Mutilasi Divonis 20 Tahun Bui

225
×

Pelaku Mutilasi Divonis 20 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.-  Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Munawar warga Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat telah dihelat di PN raba Bima, Rabu (16/8). Hakim Majelis menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 20 tahun bui. Artinya vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umun ( JPU) seumur hidup. (Baca. Potongan Tubuh Manusia Ditemukan di Jalan Ule)

Pelaku Mutilasi Divonis 20 Tahun Bui - Kabar Harian Bima
Munawar pelaku mutilasi. Foto: Deno

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bima Ronald Thomas Mendhrofa mengatakan, terdakwa eksekutor mutalasi terhadap korban Husen Landa dijatuhi vonis 20 tahun bui oleh Majelis hakim. Putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, sebagaimana tuntutan JPU terhadap terdakwa yakni bui seumur hidup. (Baca. Pelaku Mutilasi Dibekuk, Polisi Lumpuhkan dengan Timah Panas)

Pelaku Mutilasi Divonis 20 Tahun Bui - Kabar Harian Bima

“Terdakwa diputus 20 tahu Bui, Jaksa nyatakan pikir pikir,” katanya, Rabu (16/8)

Menurut dia, terdakwa menerima putusan majelis hakim. Kemudian terdakwa langsung dibawa kembali ke Rutan Bima usai sidang. Mengenai apakah Jaksa naik banding, karena putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa, sementara Jaksa Masih menyatakan pikir pikir.

*Kahaba-09