Kabupaten Bima, Kahaba.- TR, pejabat Pemkab Bima sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB dalam dugaan kasus sampan Fiberglass. 5 tahun diproses, kasus tersebut baru menetapkan 1 orang tersangka. Lantas bagaimana tanggapan Bupati Bima soal anak buahnya yang terlibat dugaan kasus yang merugikan uang rakyat tersebut? (Baca. Kasus Fiberglass, Penyidik Polda NTB Tetapkan TR Tersangka)
Bupati Bima melalui Kasubbag Protokoler Setda Kabupaten Bima Suryadin menjelaskan, Bupati Bima sudah mengetahui informasi tentang penetapan tersebut dan sesuai aturan ada penyampaian dari pihak penyidik tentang status hukum ASN yang bersangkutan.
“Karena sudah ada penetapan tersangka, maka itu menjadi ranah kejaksaan dan kepolisian. Pada prinsipnya pemerintah daerah menghormati proses hukum bagi ASN yang bersangkutan,” katanya, Senin (21//8)
Soal sikap pemerintah daerah kata Suryadin, pemerintah daerah masih menunggu langkah hukum yang dilakukan. Apabila yang bersangkutan dilakukan penahanan maka akan ditindaklanjuti, tapi semuanya masih menunggu proses penanganan hukum yang sedang dilakukan.
Ditanya apakah ini bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi?, ia menjawab, komitmen pemerintah daerah bagi pemberantasan korupsi jelas. Bila ada pejabat yang diindikasikan melanggar hukum, pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan dan mendukung penuh proses penegakan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Meskipun yang bersangkutan berstatus tersangka tetapi tidak mesti ditahan, penyidik lah yang paling mengetahui penting tidaknya seseorang untuk ditahan,” jelasnya.
Tapi jika seandainya ditahan? Suryadin kembali menjawab, Bupati Bima akan melanjuti dengan menunjuk pelaksana harian
*Kahaba-01