Kabar Bima

Sekdes Adukan Kades Lewintana ke Bupati dan DPRD

274
×

Sekdes Adukan Kades Lewintana ke Bupati dan DPRD

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Belum apa-apa, hubungan antara Kepala Desa (Kades), Ibrahim dan Sekretaris Desa (Sekdes) Lewintana Kecamatan Soromandi, Ardiansyah sudah tidak harmonis. Penyebabnya soal Anggaran Dana Desa (ADD) yang dituding dikelola sepihak oleh Kades. (Baca. Bantah Tudingan Sekdes, Kades Lewintana: Silahkan Lapor)

Sekdes Adukan Kades Lewintana ke Bupati dan DPRD - Kabar Harian Bima
Sekdes Lewintana, Ardiansyah saat menunjukan surat pengaduan. Foto: Ady

Tak terima dengan tindakan Kades, Ardiansyah kemudian mengadukan ke Bupati Bima, Inspektorat dan Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rabu (23/8) siang melalui surat resmi dengan kop Pemerintah Desa Lewintana. Upaya ini terpaksa ditempuhnya, karena sudah beberapa kali menegur Kades baik di forum desa maupun secara langsung tetapi tidak diindahkan.

Sekdes Adukan Kades Lewintana ke Bupati dan DPRD - Kabar Harian Bima

Menurut Ardiansyah, Kades telah menyalahi prosedur dalam pengelolaan ADD Tahun 2017. Tudingan itu didasarkan dari dugaan anggaran Rp150 juta yang semestinya digunakan untuk pengerasan jalan desa, tetapi malah disimpan sendiri Kades.

“Anggaran Rp150 juta mestinya untuk pengerasan jalan RT 08 Rp50 juta dan RT 03 Desa Lewintana Rp100 juta,” sebut Sekdes muda yang disapa Ardy ini.

Informasi itu Ia peroleh dari Bendahara Desa dan setelah dicek ternyata memang benar disimpan Kades. Padahal berdasarkan peraturan perundang-undangan Kades tidak diperbolehkan menyimpan atau membawa ADD.

“ADD tidak diperbolehkan untuk kegiatan politik praktis, kegiatan melawan hukum dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan yang sudah dibiayai dari sumber lain,” jelas dia.

Tak hanya itu menurutnya, dana desa yang disimpan sendiri Kades dikuatirkan akan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Selain anggaran Rp150 juta tersebut, Ia juga mengaku masih ada satu paket pekerjaan pada Tahun 2016 yang belum dikerjakan untuk pembangunan jembatan dengan nilai Rp40 juta.

“Pada tahun anggaran 2017 pun terulang kembali. Hal ini menunjukan adanya niat jahat Kades dengan Bendahara Desa Lewintana untuk bersama-sama melakukan korupsi,” tudingnya.

Mengacu pada aturan sambungnya, seluruh kegiatan bersumber dari dana desa mestinya wajib melalui Sekdes selaku koordinator pengelolaan keuangan desa. Karena itu, Ardy berharap Bupati Bima, Inspektorat dan Komisi I DPRD Kabupaten Bima dapat menindaklanjuti laporannya.

*Kahaba-03