Kabar Bima

Kasus Makin Banyak, Perda PPA Harus Segera Terbit

206
×

Kasus Makin Banyak, Perda PPA Harus Segera Terbit

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bima makin lama kian menunjukan peningkatan. Ironisnya, peraturan daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dulu pernah dibahas hingga kini tak jelas prosesnya.

Kasus Makin Banyak, Perda PPA Harus Segera Terbit - Kabar Harian Bima
Kabid Perlindungan Perempuan dan Kabid Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Bima. Foto: Ady

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DP3AP2KB Kabupaten Bima, Laily Ramdhani mendesak DPRD Kabupaten Bima segera melanjutkan pembahasan Perda tersebut. Tujuannya agar Perda bisa digunakan sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.

Kasus Makin Banyak, Perda PPA Harus Segera Terbit - Kabar Harian Bima

“Mengingat keberadaan Perda ini sangat penting, kami mendesak DPRD Kabupaten Bima segera mempercepat kelanjutan penyusunannya,” kata Laily kepada media online Kahaba, kemarin.

Dalam proses awal penggodokan Perda PPA yang telah dilewati kata dia, sejumlah pihak telah terlibat memberikan masukan, usul dan saran. Diantaranya, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), P2TP2A, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan DP3AP2KB.

“Harapan kami, dengan adanya Perda dapat membantu penangangan hukum bagi perempuan dan anak ketika kita turun pendampingan ke desa-desa,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kabid Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Bima, Hj Siti Romlah. Kasus-kasus kekerasan melibatkan perempuan dan anak di Kabupaten Bima menunjukan grafik peningkatan setiap tahun. Masalah ini menjadi atensi serius pihaknya untuk ditangani dengan baik.

“Kabupaten Bima sampai sekarang belum memiliki payung hukum apa-apa. Bukan hanya Perda PPA, tapi juga Perda KLH, Perda Gender, Perda PIJ semua belum ada. Inilah yang kita terus dorong, setidaknya ada Perbup,” kata dia.

Ia meminta DPRD tidak menunda-nunda lagi penyusunan Perda PPA karena sangat dibutuhkan dalam penanganan berbagai kasus yang terjadi. Pembahasannya diakui sudah beberapa kali ditunda dan belum ada kejelasan.

“Kami masih menunggu undangan DPRD agar dilibatkan dalam kelanjutan pembahasan Perda PPA. Mudah-mudahan segera direspon,” harapnya.

*Kahaba-03