Kabar Bima

Yasim Bima Sarankan Kasus MIS Roka Dibawa ke Polisi

229
×

Yasim Bima Sarankan Kasus MIS Roka Dibawa ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Penyelesaian masalah yang membelit MIS Roka Desa Roka Kecamatan Belo menemui jalan buntu. Meski beberapa kali telah digelar pertemuan dan musyawarah dengan warga, tetapi tak ada solusi dan jalan tengah yang memuaskan kedua belah pihak. (Baca. Kepsek MIS Yasim Roka Diduga Selewengkan Dana BOS)

Yasim Bima Sarankan Kasus MIS Roka Dibawa ke Polisi - Kabar Harian Bima
Warga saat menggelar aksi di depan kantor Yasim. Foto: Ady

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Yayasan Islam (Yasim) Bima, H Muhammad AR pun menyarankan kepada warga agar membawa kasus ini ke pihak Kepolisian agar diselesaikan melalui proses hukum apabila tidak puas dan tidak bisa menerima keputusan yayasan. (Baca. Yasim Kembali Didemo, Warga Ungkap Dugaan Konspirasi Pengawas)

Yasim Bima Sarankan Kasus MIS Roka Dibawa ke Polisi - Kabar Harian Bima

“Kalau tidak puas dengan hasil pengawasan Tim Pengawas silahkan laporkan ke Polisi saja. Karena kami tidak bisa memberhentikan Kepala MIS Yasim Roka tanpa alasan jelas sesuai tuntutan warga,” tegasnya, Rabu (30/8) pagi di ruang kerjanya. (Baca. Bantah Ada Konspirasi, Pengawas Yasim: Penyalahgunaan BOS tak Terbukti)

Pernyataan ini disampaikan H Muhammad AR lantaran warga tetap tidak bisa menerima penjelasan yayasan dan tim pengawas terhadap keputusan yang dikeluarkan.

Padahal kata dia, sebelum muncul aksi demonstrasi sudah ada proses islah yang disepakati pihak terkait, termasuk Jaharudin dan Jumriati sebelum diberhentikan pada tanggal 22 Juli 2017 lalu. Kemudian terjadi pertemuan audiensi juga minggu lalu dengan warga, tetapi tidak ada titik temu.

“Patokan kita dalam mengambil keputusan tetap mengacu pada hasil kerja tim pengawas. Soal dana BOS itu bukan kewenangan kami. Hasil pengawasan merekomendasikan Jaharudin dan Jumriati diberhentikan itu yang kami tindaklanjuti,” ungkapnya.

Malah Ia mendengar, Kepsek MIS Yasim Roka belum lama ini telah dipanggil Penyidik Polres Bima terkait persoalan tersebut. Itu artinya, warga telah melaporkan ke ranah hukum.

“Kalau memang begitu, kami prinsipnya menunggu panggilan Kepolisian. Bila dalam proses hukum nanti Kepsek terbukti bersalah, kami siap copot,” tegasnya.

*Kahaba-03