Kabar Bima

KPU Menetapkan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Ini Jumlahnya..

236
×

KPU Menetapkan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Ini Jumlahnya..

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima sudah menetapkan rekapitulasi DPT Pilpres Tahun 2014, sebagai dasar menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan. Dari hasil penetapan itu, ditetapkan jumlah DPT Pilpres Tahun 2014 yakni sebanyak 104.350.

KPU Menetapkan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Ini Jumlahnya.. - Kabar Harian Bima
Devisi Teknik Penyelenggara KPU Kota Bima Fatmatul Fitriah didampingi Ketua KPU Kota Bima Bukhari. Foto: Bin

Tidak hanya itu, KPU Kota Bima juga sudah menetapkan jumlah minimum dukungan dan persebaran bagi pasangan calon perseorang yakni sebesar 10 persen dari jumlah DPT Pilpres tahun  2014 di Kota Bima.

KPU Menetapkan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Ini Jumlahnya.. - Kabar Harian Bima

“Dari penetapan itu, jadi paling sedikit dukungan pasangan calon perseorangan sebesar 10 persen dari DPT Pilpres 2014 di Kota Bima, sehingga berjumlah 10.435,” sebut Devisi Teknik Penyelenggara KPU Kota Bima Fatmatul Fitriah didampingi Ketua KPU Kota Bima Bukhari.

Saat ditemui di kantornya Rabu (14/9), Fatmatul mengungkapkan, jumlah paling sedikit sebaran dukungan untuk pasangan perseorangan harus tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah Kecamatan.

“Artinya, dukungan perseorangan itu harus tersebar di 3 kecamatan dari 5 kecamatan di Kota Bima,” katanya.

Diakuinya, penetapan DPT Pilpres Tahun 2014 dan penetapan jumlah minimum dukungan pasangan perseorangan sudah di SK kan dan diserahkan ke Panwas Kota Bima. Dalam dekat juga akan disampaikan ke Walikota Bima, DPRD Kota Bima, Parpol dan bakal pasangan calon perseorangan.

Fatmatul menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah proses pleno penetapan hari tanggal dan waktu pemungutaan dan penghitungan pemilihan Walikota dam Wakil Walikota Bima 2018. SK nya nanti juga akan dikeluarkan SK untuk disampaikan kepada pihak – pihak yang berkepentingan.

*Kahaba-01