Kabar Bima

Bakesbangpol Gelar Sosialisasi Pengelolaan Bantuan Keuangan Parpol

247
×

Bakesbangpol Gelar Sosialisasi Pengelolaan Bantuan Keuangan Parpol

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Guna memperkuat sistem dan kapasitas kelembagaan Partai Politik (Parpol), serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan Parpol. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bima menyelenggarakan sosialisasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2017 atas perubahan Permendgari Nomor 77 Tahun 2014, di Hotel Camelia Kamis (14/9).

Bakesbangpol Gelar Sosialisasi Pengelolaan Bantuan Keuangan Parpol - Kabar Harian Bima
Sosialisasi Pengelolaan Bantuan Keuangan Parpol. Foto: Eric

“Sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pedoman dan tatacara perhitungan, penganggaran dalam APBD. Serta tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik,” ujar Kasubid Pengembangan Pendidikan Politik Bakesbangpol Kota Bima Ahmadi.

Bakesbangpol Gelar Sosialisasi Pengelolaan Bantuan Keuangan Parpol - Kabar Harian Bima

Dijelaskannya, dalam menunjang kegiatan sosialisasi tersebut. Pihaknya melibatkan partai politik pemenang Pilkada tahun 2014, yang berjumlah 12 Parpol. Dengan harapan anggota perwakilan Parpol yang hadir dapat menerapkan penggunaan dana bantuan yang transparan dan akuntabilitas.

“Pengelolaan keuangan partai politik sangatlah strategis, sehingga harus dipahami dengan baik. Agar dalam pelaksanaan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Ahmadi menegaskan, setiap penggunaan dana bantuan Parpol tentu memiliki substansi dari produk hukum yang menjadi landasan dalam menggunakan dan mempertnggungjawabkan bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Peserta juga diharapkan mampu memahami secara menyeluruh peraturan yang disampaikan. Sehingga kedepan dapat mempermudah dalam penggunaan anggaran, sejak awal hingga sampai laporan akhir penggunaan dana Parpol.

Ditambahkannya, berdasarkan data yang diperoleh. Dana bantuan bagi partai politik belum ada perubahan signifikan. Artinya dana bantuan tersebut masih sama seperti tahun 2016. Yaitu setiap satu suara pemilih Parpol, dinilai dengan harga Rp 9.275

“Dana yang telah dicairkan dapat dipergunakan untuk kegiatan pengembangan pendidik politik bagi kader Parpol sebesar 60 persen. Sedangan sisa dana 40 persen digunakan untuk operasional Parpol,” tambahnya.

*Kahaba-04