Kabar Bima

Demonstrasi dengan Bakar Ban Akan Ditindak

253
×

Demonstrasi dengan Bakar Ban Akan Ditindak

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kapolres Bima AKBP. Eka Fathurrahman SIK menyampaikan penegasan untuk warga Kabupaten Bima yang hendak menggelar aksi dengan cara membakar ban bekas. Pasalnya, aksi tersebut akan merugikan kepentingan umum.

Demonstrasi dengan Bakar Ban Akan Ditindak - Kabar Harian Bima
Kapolres Bima AKBP. Eka Fathurrahman SIK saat bersama massa aksi. Foto: Yadien

“Kalau ada yang membakar ban dan memblokade jalan, saya tidak segan-segan untuk bertindak. Sebab itu sudah melanggar dan merugikan masyarakat banyak,” tegasnya, saat bertemu massa aksi FSMM, yang menggelar aksi di depan kantor Camat Madapangga, beberapa waktu lalu.

Demonstrasi dengan Bakar Ban Akan Ditindak - Kabar Harian Bima

Kata Eka, berorasi dan berunjuk rasa semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang, apalagi tidak menggangu kepentingan umum. Namun, masyarakat Bima adalah warga yang santun, dan setiap aksi maka harus dilakukan dengan cara-cara yang baik. Agar yang disampaikan dan diperjuangkan membuahkan hasil sesuai harapan.

“Kalau kita anarkis bukan memperjuangkan kepentingan umum namanya. Justru sebaliknya, merugikan kepentingan umum,” ujarnya.

Eka kembali menagaskan, pihak kepolisian siap mengawal semua aksi sepanjang itu masih dalam aturan yang berlaku. Tapi kalau sudah melenceng dan merugikan kepentingan umum, maka pihaknya akan menindak.

*Kahaba-10