Kabar Bima

Mahasiswa Desak Pemerintah Cabut SPPT Pantai Amahami

285
×

Mahasiswa Desak Pemerintah Cabut SPPT Pantai Amahami

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Selain menyorot soal pertanian, puluhan mahasiswa yang menamakan diri Front Persatuan Mahasiswa dan Rakyat Tani Menggugat (FGPRTM) yang menggelar aksi demonstrasi, Senin (25/9) juga menyorot terbitnya 2 SPPT di Pantai Amahami.

Mahasiswa Desak Pemerintah Cabut SPPT Pantai Amahami - Kabar Harian Bima
FGPRTM saat aksi di depan kantor Walikota Bima. Foto: Bin

Menurut massa aksi, penimbunan pantai di Amahami dengan terbitnya 2 SPPT tahun 2012 dan 2016 itu pelanggaran berat. Sebab, semua warga Kota Bima tahu bahwa tidak ada seorang pun yang bisa memiliki dan menguasai dengan menimbun laut.

“Ini pelanggaran. Masa laut ditimbun dan dikuasai dengan menerbitkan SPPT. Pemerintah juga tidak boleh diam,” sorot salah satu massa aksi, Anas.

Ia menilai, Pemerintah Kota Bima seolah melegitimasi adanya pelanggaran tersebut. Apalagi terbitnya SPPT tersebut juga turut ditandatangi oleh lurah setempat. Untuk itu pihaknya meminta kepada pemerintah setempat untuk menindaklanjuti dengan serius.

“Kalau sebagian orang bisa menguasai laut, maka semua orang pun bisa melakukan hal yang sama,” tegasnya.

Selain menyorot soal SPPT, mahasiswa juga menyorot masalah pembabatan pohon mangrove di sekitar Pantai Amahami dengan berbagai alasan. Tindakan tersebut tentu melanggar ketentuan dan UU Nomor 41 Tahun 1999 yang mengatur larangan penebangan pohon diwilayah 130 jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

*Kahaba-01