Kabar Bima

DLH Sosialisasi Tata Cara Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan

240
×

DLH Sosialisasi Tata Cara Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima menggelar kegiatan sosialisasi tata cara pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan di Kota Bima, Selasa (26/9) di Restoran Bima Tirta. Kegiatan dimaksud dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Bima H. Arahman H. Abidin.

DLH Sosialisasi Tata Cara Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan - Kabar Harian Bima
Sosialisasi Tata Cara Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Foto: Hum

Sosialisasi tersebut diikuti 55 peserta meliputi perwakilan dari organisasai perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dunia usaha, rumah sakit, LSM, babinsa, babinkamtibmas, serta wartawan di Kota Bima.

DLH Sosialisasi Tata Cara Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan - Kabar Harian Bima

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima Abdul Gawis dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman peserta tentang problematika sengketa lingkungan dari aspek hukum dan sanksi bagi pelanggaran lingkungan.

“Selain itu kegiatan ini agar dapat memahami kebijakan umum pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kota Bima,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Bima menyampaikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup yang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tata cara pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan.

Kasus sengketa lingkungan hidup cukup sering terjadi di Indonesia. Dalam berbagai kasus yang menyangkut masalah lingkungan, biasanya korporasi atau perusahaan merupakan subyek paling dominan sebagai dalang yang menyebabkan terjadinya penurunan mutu lingkungan hidup di suatu wilayah atau lingkungan masyarakat tertentu.

Hal ini tidak terlepas dari kegiatan korporasi yang mengeksploitasi sumber daya alam dalam jumlah besar sebagai salah satu faktor produksi untuk menunjang operasional, yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.

“Hal ini tentu bisa menjadi pemicu timbulnya sengketa antara korporasi dan masyarakat,” paparnya.

Arahman menyampaikan, kasus yang terjadi seperti kasus pencemaran udara, kasus limbah medis, kasus kebakaraan hutan, banyak disebabkan oleh perusahaan. Di Kota Bima, ada keluhan masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh korporasi.

“Akhir akhir ini, ada laporan yang saya terima dari masyarakat sekitar wilayah Kodo dan Lampe bahwa ada polusi debu yang disebabkan oleh korporasi Tukad Mas,” ungkapnya.

Dia berharap sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan untuk menyikapi aktivitas pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat, mulai dari identifikasi kasus, tata cara pengaduan hingga penyelesaian sengketanya.

*Kahaba-01/Hum