Kabupaten Bima, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini mulai menerapkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk pendaftaran semua partai politik. Aplikasi berbasis online ini diharuskan bagi partai politik peserta pemilu 2019 mendatang.
“Hari ini kita lakukan sosialisasi penggunaan aplikasi SIPOL kepada partai politik. Termasuk bagaimana cara pendaftaran, penelitian administrasi verifikasi dalam penyelenggaraan pemilu 2019,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bima, Siti Nursusila, Senin (2/10) di Kalaki Beach Hotel.
Komisioner KPU NTB, Yan Marlin menjelaskan, untuk bisa menjadi peserta pemilu 2019, partai politik harus mendaftarkan diri. Agar lebih akurat dan terjaminnya hasil pendaftaran itu, maka dibuatlah sebuah sebuah sistem yang disebut Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kenapa SIPOL ini diterapkan? Menurut Yan Marlin, hal ini berkaca pada pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya yang tidak menggunakan sistem. Akibatnya banyak sekali ditemukan data kegandaan pengurus maupun anggota partai politik dan itu menjadi menjadi sumber permasalahan pada pemilu sebelumnya.
“Tentu sekarang ini tidak boleh lagi terjadi, harus diatur oleh sistem. Kita bekerja berdasarkan sistem,” kata dia yang hadir bersama Komisioner KPU NTB, H Iliyas Sarbini.
Aplikasi SIPOL lanjut dia, dibuat dalam dua bentuk. Isinya sama, tampilannya sama hanya tipenya yang berbeda. Ada tipe pengguna parpol, diisi langsung oleh parpol. Dijamin kerahasiaan dan keamanannya. Kemudian SIPOL tipe pengguna KPU. Semuanya berbasis online.
Melalui penerapan aplikasi ini, diharapkannya kemungkinan terjadinya kegandaan yang pernah terjadi lintas partai bisa dikurangi dan ditekan. Tentu ini memberikan manfaat luar biasa bagi parpol. Sebab parpol secara tidak langsung dibantu oleh sistem untuk tidak membuat kesalahan.
“Kasihan kalau ditemukan kesalahan harus gugur karena dianggap tidak memenuhi syarat. Nah dengan sistem ini, dari awal akan memberi tahu, kemungkinan ada kegandaan data kepada setiap parpol. Kemudian akan dikroscek KPU,” terangnya.
*Kahaba-03