Kabar Bima

Walikota Tandatangani MoU dengan Kajari Bima

228
×

Walikota Tandatangani MoU dengan Kajari Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima Widagdo Mulyono Petrus menandatangani  Naskah Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Antara Pemerintah Kota Bima dengan Kejaksaan Negeri Bima, di Aula Kantor Walikota Bima, Selasa (3/10).

Walikota Tandatangani MoU dengan Kajari Bima - Kabar Harian Bima
Walikota Bima saat menandatangani MoU dengan Kajari Bima. Foto: Hum

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) oleh Kejaksaan Negeri Bima.

Walikota Tandatangani MoU dengan Kajari Bima - Kabar Harian Bima

Penandatangan kesepakatan (MoU) disaksikan oleh Wakil Walikota Bima H. Arahman H Abidin, Kapolres Bima Kota AKBP Ida Bagus Made Winarta, S.IK dan Dandim 1608/Bima Yudil Hendro. Hadir pula seluruh Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Bima dari berbagai tingkatan.

“Tujuan kesepakatan ini dibuat untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemerintah Kota Bima di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Plt Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima Syahrial Nuryadin melalui siaran persnya.

Kesepakatan yang bernomor 180/305/PK/X.2017 dan B2627/P.2.14/Gs.1/10/2017 ini meliputi pemberian bantuan hukum yaitu Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, untuk mewakili Pemerintah Kota Bima berdasarkan surat kuasa khusus, baik penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

Kemudian pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas JPN untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) atau pendampingan (legal asistance) di bidang perdata dan tata usaha negara. Tindakan hukum lainnya yaitu tugas JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara pemerintah Kota Bima dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat, daerah, BUMN atau BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara.

Widagdo melalui sambutannya menyampaikan, penandatangan kepakatan bersama ini merupakan langkah preventif dan persuasif yang dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kejaksaan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dan serta kewenangan lain. Salah satunya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kerjasama ini menjadi tonggak dalam penanganan masalah keperdataan dan Tata usaha Negara antara Pemerintah Kota Bima dengan kejaksaan. Tentunya diharapkan agar nantinya penanganan perkara tidak menimbulkan perkara baru,” jelasnya.

Senada dengan yang disampaikan Kajari Bima, Walikota Bima dalam sambutannya menghimbau kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah agar tidak sungkan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait urusan perdata dan ketatanegaraan. Hal ini dimaksudkan agar mencegah timbulnya masalah dikemudian hari.

*Kahaba-01/Hum