Kabar Bima

Soal Sita Erny, Qurais: Jangankan 8 Tahun, 46 Hari Saja Tinggalkan Pekerjaan Harus Dipecat

296
×

Soal Sita Erny, Qurais: Jangankan 8 Tahun, 46 Hari Saja Tinggalkan Pekerjaan Harus Dipecat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Walikota Bima HM Qurais H Abidin mengeluarkan pernyataan tegas saat ditanya media ini soal kasus yang mendera mantan Kabid PNFI Dinas Dikpora (Sekarang Dikbud) Kota Bima Hj. Sita Erny. Menurut Qurais, jika sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan atau MA, apalagi 8 tahun Bui, yang bersangkutan bisa dipecat. (Baca. Divonis 8 Tahun Bui, Sita Erny Rupanya Masih Terima Gaji)

Soal Sita Erny, Qurais: Jangankan 8 Tahun, 46 Hari Saja Tinggalkan Pekerjaan Harus Dipecat - Kabar Harian Bima
Walikota Bima HM Qurais H Abidin saat diwawancara wartawan. Foto: Bin

“Jangankan 8 tahun, 5 tahun ke atas mutlak dipecat, atau 46 hari saja meninggalkan pekerjaan tanpa alasan yang jelas itu harus dipecat,” ujar Qurais saat dimintai tanggapan ketika hadir mengikuti kegiatan Paripurna Istimewa pelantikan, pengambilan sumpah dan jabatan Sudirman DJ menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Senin (9/10). (Baca. Terlibat TPPU, Harta Sita Erny Akhirnya DISITA)

Soal Sita Erny, Qurais: Jangankan 8 Tahun, 46 Hari Saja Tinggalkan Pekerjaan Harus Dipecat - Kabar Harian Bima

Ditanya soal gaji yang masih diterima Sita Erny setelah divonis pengadilan tahun 2013 lalu, Qurais juga menegaskan gaji itu harus distop. (Baca. Sita Erny Ditahan Polda DIY Terkait Dugaan TPPU)

“Tidak boleh yang bersangkutan menerima gaji dong, apalagi sudah ada keputusan inkrah dari MA. Harus di stop tuh gajinya,” katanya. (Baca. Penyidik Uber Tujuh Mobil Sita Erni)

*Kahaba-01