Kabar Bima

Transaksi 100 Papan Tramadol, 2 Pemuda ini Dibekuk

229
×

Transaksi 100 Papan Tramadol, 2 Pemuda ini Dibekuk

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- 2 pemuda masing – masing FDS (33) dan SMR (36) asal Desa Sangiang Kecamatan Wera dibekuk anggota Polsek Ambalawi di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi, Senin (16/10) sekitar Pukul 14.30 Wita. Keduanya dibekuk saat bertransaksi obat keras Tramadol.

Transaksi 100 Papan Tramadol, 2 Pemuda ini Dibekuk - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

“2 pelaku dan 100 papan obat Tramadol sudah diamankan di Polsek Ambalawi,” ujar Humas Polres Bima Kota IPTU Suratno.

Transaksi 100 Papan Tramadol, 2 Pemuda ini Dibekuk - Kabar Harian Bima

Diakuinya, penangkapan bermula ketika anggota Polsek Ambalawi  mendapat informasi adanya transaksi peredaran obat ilegal tersebut. Setelah itu, Kanit Intel dan Kanit Binmas Polsek Ambalawi bergerak.

“Tiba di tempat sasaran, pelaku sudah bertransaksi dan sedang menunggu transaksi selanjutnya. Tidak menunggu lama, polisi menggeledah dan menemukan 100 papan obat Tramadol Ilegal dan uang Rp 350 ribu diduga hasil penjualan Tramadol,” jelasnya.

*Kahaba-05