Kabar Bima

Dilapor 10 Bulan Lalu, Polsek Woha “Takut” Tangkap Pelaku Penganiayaan Jamaah Masjid

264
×

Dilapor 10 Bulan Lalu, Polsek Woha “Takut” Tangkap Pelaku Penganiayaan Jamaah Masjid

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kinerja jajaran Polsek Woha kembali disorot. Selain lamban memproses kasus yang menimpa Halimah (Baca. Halimah Dianiaya, Setahun Lebih Laporannya “Tidur” di Meja Penyidik Polsek Woha), kasus penganiayaan yang menimpa Yuri Purwanto warga Dusun Suka Maju Desa Tente Kecamatan Woha yang dilapor Januari 2017, juga tak kunjung diselesaikan. Anehnya, pelaku penganiayaan ABD dan anaknya NRD tidak pernah ditahan.

Dilapor 10 Bulan Lalu, Polsek Woha “Takut” Tangkap Pelaku Penganiayaan Jamaah Masjid - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Yuri menceritakan, pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017 sekitar pukul 04.30 Wita, ia bersama warga setempat Idrus (saksi pertama) tiba di Masjid Al-Mutaqin Desa Nisa Kecamatan Woha, tiba di masjid hendak menjalankan sholat subuh.

Dilapor 10 Bulan Lalu, Polsek Woha “Takut” Tangkap Pelaku Penganiayaan Jamaah Masjid - Kabar Harian Bima

Saat Idrus menunaikan sholat sunah tahiyatul masjid, Yuri menyalakan semua lampu masjid. Saat dirinya juga melaksanakan sholat sunah tahiyatul masjid, tiba-tiba ada suara keributan seperti ada orang-orang yang sedang marah dalam masjid.

“Ternyata yang marah – marah itu ABD sembari membawa senjata tajam dan hendak membacok saya usai sholat sunat. Aksi pelaku dilerai dan dihalangi oleh Idrus,” ceritanya, Senin (23/10).

Karena dihalangi Idrus sambungnya, pelaku keluar masjid karena ada warga lain juga yang ingin melaksanakan ibadah. Setelah sholat sunat, Yuri mengumandangkan adzan subuh. Usai menunaikan sholat subuh dan doa bersama, dirinya tidak disuruh pulang sendiri oleh warga yang melaksanakan sholat subuh Ridwan (Saksi Kedua) untuk tidak bergegas pulang, karena diluar ABD dan anaknya NRD sedang menunggu dengan menggunakan besi penyungkil ban dan sepotong pipa besi.

Atas saran dari Ridwan, Yuri pun pulang dengan diapit oleh Syarifuddin dan Ridwan. Setelah itu, korban mengambil motor dan keluar dari perkarangan masjid.

“Saat itu pelaku menyerang saya dan memukul menggunakan besi dan potongan pipa besi. Saya terjatuh dengan motor. Aksi pelaku dilerai oleh Ridwan dan Syarifuddin. Syarifudin juga terkena pukulan yang mengakibatkan wajahnya mengalamai luka lembab dan membiru,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Yuri bergegas ke kantor Polsek Woha. Berharap agar kasus itu segera diproses dan pelaku bapak dan anak itu segera ditangkap. Sebab, selama ini dirinya merasa tidak pernah sekalipun bersilang sengketa dengan ABD dan anaknya.

“Salah saya ini apa sehingga dianiaya seperti ini,” tuturnya.

Namun, keinginan Yuri untuk mendapatkan keadilan tak sesuai harapan. Sebab, telah berbulan – bulan lama kasus yang dilaporkannya tidak diproses. Sementara pelaku bebas berkeliaran. mandek

“Saya juga heran, kenapa kasus saya ini tidak diproses. Pelakunya juga tidak ditangkap. Sementara anaknya NRD sudah kabur keluar daerah hingga sekarang,” sorotnya.

Di tempat berbeda, Kapolsek Woha AKP. H Fandi yang berusaha dihubungi tidak ada kantor. Tapi melalui Kanit Reskrim Polsek Woha AIPDA Gafur Wahyudin, kasus yang dialami Yuri sudah di P21, tapi belum ditahap 2.

“Pelaku ABD sudah pernah kita panggil namun dalam keadaan sakit. Sementara anaknya NRD sudah ke Manado,” ujarnya.

Ditanya kenapa tidak di tahan, padahal sudah 10 bulan dilaporkan? Gafur mengaku tidak tahu betul apakah pernah ditahan atau tidak. Karena dirinya baru menjadi Kanit Reskrim di Polsek Woha.

“Soal apakah ABD bisa ditahan atau tidak karena anaknya NRD sedang berada diluar daerah, akan kita komunikasi dengan Jaksa,” tambahnya.

*Kahaba-01/05