Kabar Bima

DP3AP2KB Dampingi Proses Hukum Halimah, Ini Kendala Polsek Woha

241
×

DP3AP2KB Dampingi Proses Hukum Halimah, Ini Kendala Polsek Woha

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Halimah, warga Desa Samili Kecamatan Woha tahun 2016 mendapat perhatian dari DP3AP2KB Kabupaten Bima melalui Bidang Perlindungan Perempuan. Kasus ini sempat vakum dan kembali jadi atensi usai dimuat di pemberitaan. (Baca. Halimah Dianiaya, Setahun Lebih Laporannya “Tidur” di Meja Penyidik Polsek Woha)

DP3AP2KB Dampingi Proses Hukum Halimah, Ini Kendala Polsek Woha - Kabar Harian Bima
Laily Ramdhani bersama Halimah. Foto: Ady

Pendampingan hukum dilakukan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DP3AP2KB Kabupaten Bima, Laily Ramdhani dan jajaran kepada korban, Selasa (24/10) pagi.

DP3AP2KB Dampingi Proses Hukum Halimah, Ini Kendala Polsek Woha - Kabar Harian Bima

“Kita dampingi korban dan memfasilitasinya bertemu dengan Kepolisian Sektor Woha yang menangani kasusnya,” kata Laily saat dihubungi Kahaba.net.

Pihaknya pun diterima Kapolsek Woha, Unit PPA Polres Bima dan penyidik yang menangani kasus Halimah. Perihal utama yang ditanyakan saat itu ingin mengetahui apa kendala yang menyebabkan kasus Halimah yang sudah setahun dilaporkan itu dianggap tidak diproses lebih lanjut.

Berdasarkan penjelasan Polsek Woha lanjutnya, kasus Ibu Halimah telah ditindaklanjuti sejak dilaporkan. Bahkan berkas kasusnya sudah dua kali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. Namun harus dikembalikan karena dianggap belum lengkap.

“Jadi bukan tidur di meja penyidik, mereka sudah proses tapi dikembalikan Jaksa dua kali karena belum lengkap dan diminta untuk dilengkapi kembali,” jelasnya mengutip penjelasan pihak Polsek Woha.

Soal penyebab berkas dianggap belum lengkap, Laily mengatakan, terkendala dari hasil visum korban atau pelapor. Hasil telaah Jaksa, luka yang dialami korban sesuai visum masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring).

Ia menambahkan, penyidik berencana akan memanggil dan mempertemukan pelapor dengan terlapor untuk mencari solusi terbaik. Bidang Perlindungan Perempuan juga akan mendampingi pelapor dan terlapor dalam pertemuan tersebut.

“Masalahnya baik pelapor dan terlapor sama-sama perempuan. Dua-duanya harus kita dampingi,” tandas Laily.

*Kahaba-03