Kabar Bima

Ragukan Putusan Sita Erny di Website MA, Alasan BKPSDM Dinilai Konyol

318
×

Ragukan Putusan Sita Erny di Website MA, Alasan BKPSDM Dinilai Konyol

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Hingga kini Pemerintah Kota Bima belum juga berani menjatuhkan sanksi terhadap Mantan Kabid PNFI Dinas Dikpora Kota Bima, Hj Sita Erny kendati putusan vonis berkekuatan hukum tetap (inkrah) sudah keluar dari Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa. (Baca. Pemkot Belum Tindak Sita Erny, Ragu dengan Putusan di Website PN Yogyakarta dan MA)

Ragukan Putusan Sita Erny di Website MA, Alasan BKPSDM Dinilai Konyol - Kabar Harian Bima
Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Taufik HA Karim. Foto: Deno

Alasan BKPSDM (dulu BKD) Kota Bima pun dinilai konyol oleh Anggota DPRD Kota Bima, Taufik HA Karim. Sebab meragukan salinan putusan MA yang diumumkan di website resmi dengan alamat https://www.mahkamahagung.go.id/. Padahal dalam salinan putusan bernomor  2315 K/PID.SUS/2014 Tahun 2015 itu secara lengkap memuat isi amar putusan di tingkat kasasi.

Ragukan Putusan Sita Erny di Website MA, Alasan BKPSDM Dinilai Konyol - Kabar Harian Bima

“Baru kali ini ada pejabat, yang meragukan salinan putusan yang dimuat di website resmi lembaga negara baik PN Yogyakarta maupun Mahkamah Agung, hanya karena tidak ditandatangani dan dicap. Inikan konyol namanya,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Bima ini, kemarin.

Menurut Taufik, putusan dua lembaga hukum yang dimuat di website resmi secara online sebagai bentuk era keterbukaan informasi. Tujuannya agar publik bisa mengakses secara leluasa. Sehingga, apapun isi informasi yang telah disediakan masyarakat berhak tahu.

Ragukan Putusan Sita Erny di Website MA, Alasan BKPSDM Dinilai Konyol - Kabar Harian Bima
Putusan inkrah kasasi MA kasus Sita Erni di website MA

Keputusan yang dijatuhkan kepada terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sita Erny tersebut lanjutnya, sudah jelas dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini bisa dilihat pada putusan yang ditayangkan, semua tertera nama hakim yang mengadili, nomor putusan hingga isi amar putusan.

“BKPSDM dan Kabag Hukum jangan berdalih yang tidak mendasar, hanya karena tidak ada tanda tangan dan cap lembaga. Putusan itu sudah sah karena tertera tulisan ditanda tangani (ttd), karena itu mewakili tanda tangan dan stempel,”ujarnya.

Duta PPP ini menduga kuat digantungnya status Hj Sita Erny sengaja dilakukan pihak tertentu melibatkan oknum pejabat. Hal ini semata-mata berupaya mencoba menghalangi proses sanksi disiplin terhadap Sita Erny.

“Hj Sita Erny sudah jelas tidak berkantor selama 4 tahun di Dinas Dikbud, ditambah masih menerima gaji padahal tidak bekerja. Apakah ini belum jelas?. Sehingga kami mewakili suara dewan lainnya menduga ada keterlibatan oknum pejabat tinggi agar kasus ini sengaja diperlambat,” tegasnya.

*Kahaba-04