Kabar Bima

Oknum ASN Dishub Terlibat Narkoba Diancam 15 Tahun Bui

226
×

Oknum ASN Dishub Terlibat Narkoba Diancam 15 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Oknum ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima SM alias UC (38) yang ditangkap atas kepemilikan Narkotika golongan satu jenis Sabu-sabu kini ditetapkan tersangka dan diancam 15 tahun bui. (Baca. Oknum ASN Dishub Pemkab Bima Dibekuk Karena Narkoba)

Oknum ASN Dishub Terlibat Narkoba Diancam 15 Tahun Bui - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjadi tahanan Polres Bima, selain penyalahguna, tersangka juga menguasai dan memiliki narkotika jenis Sabu-sabu,” tutur Kasat Narkoba Polres Bima IPTU Palti Hutagaol, Jum’at (27/10). (Baca. Bawahan Terlibat Narkoba, Kepala Dishub: Saya Sudah Sering Ingatkan

Oknum ASN Dishub Terlibat Narkoba Diancam 15 Tahun Bui - Kabar Harian Bima

Untuk itu sambungnya, tersangka telah melanggar pasal 112, 114 dan 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal tersebut akan mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“SM diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya.

*Kahaba-05