Kabar Bima

Bandar Narkoba Diciduk, Sabu-Sabu 5 Gram dari Napi Lapas Dompu

294
×

Bandar Narkoba Diciduk, Sabu-Sabu 5 Gram dari Napi Lapas Dompu

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Terduga bandar Narkoba DN (35) asal Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat dan SH (22) ditangkap Tim Reserse Brimob Subden 1 Den A Pelopor Bima, Minggu (29/10) saat hendak bertransaksi di depan kantor BNI Desa Tente Kecamatan Woha sekitar pukul 23.48 Wita.

Bandar Narkoba Diciduk, Sabu-Sabu 5 Gram dari Napi Lapas Dompu - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Anggota Resmob Sela mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Atas perintah dan arahan KADEN A Pelopor KOMPOL M. Ikhwan Lazuardi tim langsung menuju TKP. Saat itu pelaku dari arah Kota Bima mengendarai pick up warna hitam dengan Nopol DR 9233 AL disergap dan menemukan barang bukti Sabu-sabu.

Bandar Narkoba Diciduk, Sabu-Sabu 5 Gram dari Napi Lapas Dompu - Kabar Harian Bima

“Kami menemukan diduga Sabu-sabu seberat 4 gram di celana dalam DN,” ungkapnya.

Sekitar pukul 01.00 Tim Resmob melakukan pengembangan di kos pelaku di Tanjung dan di rumah mertua pelaku yang berada di Kelurahan Lewirato. Hasilnya ditemukan barang bukti 1 gram diduga Sabu-sabu

Bersamaan dengan itu, pihaknya amankan 1 bong, 4 pipet, 2 koreng api, 1 guting, 1 kotak tempat penyimpanan sabu-sabu dan 21 resi transaksi.

“Pengakuan pelaku Sabu-sabu itu didapat dari Narapidana LP Dompu yang bernama DND,” jelasnya.

*Kahaba-05