Kabar Bima

Walikota Bima Terbitkan Surat Pemberhentian Sita Erny

252
×

Walikota Bima Terbitkan Surat Pemberhentian Sita Erny

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Asisten III Setda Kota Bima H Muhtar Landa mengakui Walikota Bima HM Qurais H Abidin telah menerbitkan surat telaah untuk proses administrasi pemberhentian Hj. Sita Erny sebagai ASN lingkup Pemerintah Kota Bima.

Walikota Bima Terbitkan Surat Pemberhentian Sita Erny - Kabar Harian Bima
Asisten III Setda Kota Bima H Muhtar Landa. Foto: Bin

“Proses telaahan pemberhentian itu kini sudah disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima,” ujarnya, Sabtu (4/11).

Walikota Bima Terbitkan Surat Pemberhentian Sita Erny - Kabar Harian Bima

Diakuinya, isi surat telaah pemberhentian itu akan diproses BKPSDM. Sita Erny diberikan waktu selama 14 hari kedepan sejak diterbitkan surat telaah untuk mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian Negara (BPKN) pusat.

Bila dalam waktu 14 hari Sita Erny tidak mengajukan keberatan. Maka secara aturan menerima pemberhentian ini. mekanisme penerbitan SK pemberhentian bisa konfirmasikan ke BKPSDM Kota Bima.

“Untuk mekanisme dan proses penanganan, hingga penerbitan SK pemberhentian sebagai ASN Itu ranahnya BKPSDM,” bebernya.

Sementara itu Kepala BKPSDM Kota Bima, H. Supratman yang dikonfirmasi mengaku akan memproses surat telaahan itu sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan memproses sesuai aturan. Apapun hasilnya nanti, tetap akan kami informasikan kepada masyarakat,” tambahnya.

*Kahaba-04