Kabar Bima

Sorot Kegiatan Coffee Morning Wawali, Dewan: Kegiatan itu Langgar PKPU

258
×

Sorot Kegiatan Coffee Morning Wawali, Dewan: Kegiatan itu Langgar PKPU

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kota Bima Nazamudin mengeritik kegiatan coffee morning yang digelar Wakil Walikota (Wawali) Bima. Pasalnya, kegiatan yang digelar di kediamannya setiap hari Minggu dan mengundang elemen masyarakat itu telah melanggar PKPU Nomor 10 tahun 2017.

Sorot Kegiatan Coffee Morning Wawali, Dewan: Kegiatan itu Langgar PKPU - Kabar Harian Bima
Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan APBD Kota Bima tahun 2018. Foto: Bin

Kritik itu disampaikan Nazamudin saat interupsi pada Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan APBD Kota Bima tahun 2018, Jumat (10/11). Menurut dia, yang dilakukan oleh Wawali tersebut melanggar aturan yang sudah dikeluarkan oleh KPU.

Sorot Kegiatan Coffee Morning Wawali, Dewan: Kegiatan itu Langgar PKPU - Kabar Harian Bima

Ia menjelaskan, jelang tahun politik, beragam dinamika muncul ditengah – tengah masyarakat. Kemudian aktifitas coffee morning yang digelar Wawali tersebut menjadi dinamika yang juga perlu dilakukan pengawasan oleh lembaga pengawas pemilu.

“Kegiatan itu perlu disikapi serius oleh Panwaslu Kota Bima. Kita di dewan juga harus merespon, karena itu pelanggaran,” sorotnya.

Menurut Nazamudin, aktivitas itu intens dilakukan setiap hari Minggu. Bahkan berdasarkan laporan yang ia terima, masyarakat yang hadir sering menyampaikan yel yel sebagai tanda dukungan pencalonan Wawali menjadi Bakal Calon Walikota Bima.

Padahal, kegiatan tersebut telah memanfaatkan kapasitas sebagai pejabat negara untuk kepentingan bakal calon yang akan mengikuti kontestan Pilkada. Sementara dalam PKPU Tahun 2017, tertuang didalam salah satu pasalnya, 6 bulan sebelum pendaftaran tidak boleh pejabat negara melakukan kegiatan yang memanfaatkan kepentingan calon.

“Jelas kegiatan ini melanggar, karena dilakukan di rumah bakal calon. Kalau memang kegiatan ini kegiatan pemerintah, kenapa tidak dilakukan di Kantor Walikota Bima saja,” sarannya.

Mendengar interupsi dari Ketua PKPI Kota Bima tersebut. Anggota dewan lain, Tajil H Abidin juga menyampaikan interupsi dan sanggahan. Kata dia, sebagai partai pengusung kemenangan kepala daerah sekarang, dirinya merasa keberatan dengan apa yang disampaikan oleh Nazamudin.

“Masalahnya, Wawali sekarang masih menjabat sebagai kepala daerah. Belum ditetapkan sebagai calon Walikota Bima, jadi kegiatan itu sah – sah saja,” ungkapnya.

Menanggapi interupsi 2 anggota dewan tersebut, pimpinan paripurna Sudirman DJ memberi saran agar persoalan itu diserahkan ke komisi terkait. Oleh komisi tersebut yang akan memanggil Panwaslu Kota Bima, menguraikan soal aturan tentang kegiatan yang dilakukan oleh bakal calon Walikota Bima di kediamannya.

“Nanti biar komisi terkait saja yang akan memanggil Panwaslu,” sarannya.

Sementara itu, Plt. Sekda Kota Bima H Syamsuddin yang ditemui usai paripurna mengaku akan menyampaikan sorotan dewan tersebut ke Wakil Walikota Bima.

“Nanti kita sampaikan ke pimpinan. Masukan ini juga kami anggap baik, untuk menjadi referensi dan bahan evaluasi,” katanya.

*Kahaba-01