Kabar Bima

Soal Coffee Morning Wawali, Dewan Nilai Panwaslu Sampaikan Pernyataan Keliru

352
×

Soal Coffee Morning Wawali, Dewan Nilai Panwaslu Sampaikan Pernyataan Keliru

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kota Bima Nazamuddin menyesalkan pernyataan yang disampaikan Ketua Panwaslu Kota Bima soal acara coffee morning yang dilakukan oleh Wakil Walikota (Wawali) Bima selaku bakal calon Walikota Bima. (Baca. Sorot Kegiatan Coffee Morning Wawali, Dewan: Kegiatan itu Langgar PKPU)

Soal Coffee Morning Wawali, Dewan Nilai Panwaslu Sampaikan Pernyataan Keliru - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima dari Komisi III Nazamudin. Foto: Eric

Sebab, pernyataan dimaksud dinilai keliru dan bertentangan dengan UU Nomor 10 pasal 71 ayat 1-6 kemudian PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut secara gamblang menyebutkan kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. (Baca. Coffee Morning Arahman tidak Melanggar Aturan)

Soal Coffee Morning Wawali, Dewan Nilai Panwaslu Sampaikan Pernyataan Keliru - Kabar Harian Bima

“Jika dihitung dari waktu penetapan pasangan calon nanti. Maka Sejak Agustus kemarin sudah tidak boleh lagi menggunakan kewenangan atau program. Termasuk kegiatan coffee morning tersebut.” ujarnya, Minggu (12/11).

Mestinya menurut Ketua PKPI Kota Bima itu, setelah mendapat sorotan dari lembaga legislatif, Panwaslu mulai melakukan pengawasan tentang kegiatan dimaksud. Karena, Panwaslu juga sudah menggunakan anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah untuk melakukan kerja – kerja pengawasan.

“Setelah ada sorotan dewan, harusnya Panwaslu melakukan pengawasan terhadap apa yang menjadi obyek sorotan. Bukan mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan regulasi,” sorotnya.

Jika Panwaslu melihat kegiatan tersebut bukan pelanggaran sambung Nazamuddin, itu sangat keliru. Sementara amanat aturannya jelas. Petahana tidak bisa memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik.

Untuk itu, ia berharap pada Ketua Panwaslu untuk tidak gegabah mengeluarkan pernyataan. Sebab yang disorotnya soal kegiatan coffee morning memiliki dasar yang kuat, berdasarkan  aturan.

“Jika ada dugaan atau sorotan, Panwaslu harus melakukan kerja – kerja pengawasan dulu, kumpulkan data,  baru menyimpulkan. Bukan asal ngomong,” tegasnya.

*Kahaba-01