Kabar Bima

Terduga Otak Pembunuhan Rudi Dibebaskan, Warga Nggeru Kembali Blokir Jalan

260
×

Terduga Otak Pembunuhan Rudi Dibebaskan, Warga Nggeru Kembali Blokir Jalan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Warga Nggeru Desa Rada Kecamatan Bolo kembali blokir jalan, Senin (13/11) pagi ini. Pasalnya, warga setempat kecewa karena polisi telah membebaskan BD, terduga otak dibalik kasus pembacokan dan pembunuhan Rudi (24) warga Nggeru Desa Rada saat orgen tunggal di Desa Lewintana, Senin (6/11) lalu.

Terduga Otak Pembunuhan Rudi Dibebaskan, Warga Nggeru Kembali Blokir Jalan - Kabar Harian Bima
Warga Nggeru Desa Rada blokir jalan pagi ini. Foto: Yadien

Orang tua korban Abakar Abdara menyampaikan, dirinya dan warga Nggeru merasa sangat kecewa terhadap sikap polisi yang membebaskan BD. Mereka mengetahui BD dibebaskan saat mendatangi Polres Bima Sabtu (11/11) lalu.

Terduga Otak Pembunuhan Rudi Dibebaskan, Warga Nggeru Kembali Blokir Jalan - Kabar Harian Bima

“Waktu ke Polres saya lihat BD bebas. Dia datang dari belakang saya bawa nasi buat adiknya,” ujar Abakar.

Dirnya menuntut agar pihak kepolisian menangkap dan menahan BD dan mengadilinya. Selain itu Abakar juga berharap agar polisi juga menangkap pelaku lain saat pembacokan dan pembunuhan tersebut.

“Ada yang bawa motor yang menjadi temanya RJ saat pembunuhan. Itu juga bagian dari pelaku,” ungkapnya.

Abakar mengancam, jika BD tidak segera ditangkap pihaknya akan terus memblokir jalan dan mencari serta menangkap BD dengan cara sendiri.

“Jika polisi tidak mau tangkap, kami akan cari sendiri. Anak saya mati mengapa mereka hidup bebas,” ketusnya.

Sementara itu, Kepala Desa Rada Supratman membenarkan hal tersebut. Kata Supratman, aksi pemblokiran jalan dilakukan karena orang tua korban dan masyarakat Nggeru kecewa terhadap keputusan polisi yang membebaskan BD.

“Masyarakat mau saudara BD kembali ditangkap dan diadili,” ujarnya.

Ia berharap, agar pihak kepolisian dapat mengambil keputusan yang tepat sehingga dapat menghentikan gejolak yang ada.

*Kahaba-10