Kabar Bima

Pemdes Tumpu Dituding tidak Pro Rakyat, Kantor Desa Disegel

221
×

Pemdes Tumpu Dituding tidak Pro Rakyat, Kantor Desa Disegel

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Puluhan masyarakat Desa Tumpu Kecamatan Bolo menggelar aksi protes dan menyegel kantor desa, Senin (13/11). Penyegelan itu dipicu Pemerintah Desa (Pemdes) Tumpu dituding tidak pro terhadap kepentingan rakyat.

Pemdes Tumpu Dituding tidak Pro Rakyat, Kantor Desa Disegel - Kabar Harian Bima
Warga Tumpu saat segel kantor desa. Foto: Yadien

Alimin salah seorang warga Desa Tumpu mengungkapkan, pembagian bibit jagung Bisi 18 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa tahun 2017. Pembagian itu dilakukan tidak merata dan terkesan sembunyi-sembunyi.

Pemdes Tumpu Dituding tidak Pro Rakyat, Kantor Desa Disegel - Kabar Harian Bima

“Selain itu, Pemdes setempat dinilai tidak transparan dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD). Bahkan disinyalir masih ada yang belum diselesaikan,” ungkapnya.

Pihaknya juga mempertanyakan penyelesaian pelaksanaan program pekerjaan fisik dana desa. Karena berdasarkan pengamatan masyarakat, masih ada program fisik yang belum diselesaikan. Diantaranya rabat gang RT 13.

“Apa yang dilakukan pemerintah desa setempat sangat bertentangan dengan tujuan anggaran dana desa yang nota benenya untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Dikatakan Alimin, dengan rentang waktu sekarang harusnya wujud dari pelaksanaan program dana desa sudah ada dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Namun pekerjaan fisik desa tersebut masih ada yang belum dikerjakan.

“Padahal untuk rabat gang RT 13 sudah dialokasikan anggarannya yakni sebesar Rp 20 juta, lantas kemana anggaran itu,” tanyanya.

Tak hanya itu sambungnya, sejumlah program fisik Desa Tumpu yang belum dikerjakan juga yaitu pembuatan deker kuburan dengan anggaran senilai Rp 10 juta, serta pasangan talud di RT 10 dengan anggaran senilai Rp 40 juta. Padahal sudah memasuki akhir tahun, namun program itu belum diselesaikan.

Sekretaris Desa (Sekdes) Tumpu, Iksan M Taher yang diwawancarai saat penyegelan menyampaikan, dirinya tidak tahu soal penyaluran bibit jagung. Namun yang jelas, pihak pelaksana sudah di SK kan untuk membagikan bibit jagung tersebut.

“Baik Kades dan aparatur pemerintah desa yang lain tidak mengetahui kapan dan dimana pembagian bibit jagung dilakukan,” terangnya.

Semestinya menurut Sekdes, pemerintah desa harus diberitahu tentang pembagian bibit jagung tersebut. Karena apapun yang terjadi dikemudian hari, pemerintah desa akan dipanggil terkait penggunaan dana desa dimaksud.

Pemerintah desa juga sudah sosialisasi ke masyarakat bahwa pembagian bibit jagung harus dibagi rata, minimal 2 kilo dan maksimal 2 kilo setengah.

“Saya sesalkan cara pelaksana dalam membagikan bibit jagung ini karena tidak sesuai dengan yang disosialisasikan,” tuturnya.

Ia mengurai, anggaran pengadaan bibit jagung bisi 18 tersebut sebesar Rp 45 juta dengan banyaknya 41 dus. Itu merupakan besar volume yang dianggarkan melalui dana desa pada tahun anggaran 2017, yang harus dibagikan ke warga dengan pola berimbang yakni sama rata.

“Semua petani jagung harus mendapatkan masing-masing 2 kilo, berdasarkan kesepakatan saaat dilakukan sosialisasi beberapa waktu lalu,” tandasnya.

Sementara itu, terkait program fisik desa Sekdes menyampaikan, tahap pertama sudah diselesaikan beberapa persen. Tapi masih ada sebagian yang belum diselesaikan. Terkait hal itu, pemerintah desa akan menyelesaikannya karena masih ada waktu untuk dikerjakan.

“Kalaupun dengan sisa waktu yang ada tinggal 2 bulan belum juga diselesaikan, kita siap menerima konsekwensi hukum,”pungkasnya.

*Kahaba-10