Kabar Bima

Pelaku Pembunuhan Pelajar di Rato Diancam 15 Tahun Bui

270
×

Pelaku Pembunuhan Pelajar di Rato Diancam 15 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pelaku pembunuhan Herman (16) pelajar asal Desa Rato Kecamatan Lambu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang pelaku diancam 15 tahun penjara.

Pelaku Pembunuhan Pelajar di Rato Diancam 15 Tahun Bui - Kabar Harian Bima
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Bima Kota, IPDA. Wongso. Foto: Ompu

KBO Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA AH Wongso mengakui, 2  pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka masing-masing BM (31) dan IL (33) warga RT 06 RW 03 Desa Rato Kecamatan Lambu.

Pelaku Pembunuhan Pelajar di Rato Diancam 15 Tahun Bui - Kabar Harian Bima

“Mereka akan dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 UU Ri No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub pasal 33 KuHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” sebutnya, Selasa (14/11).

Wongso mengaku, persoalan korban yang dituduh sebagai jambret masih didalami. Untuk sementara dari hasil pengakuan Arif, remaja yang berdua dengan korban saat kejadian mengaku jika mereka bukan pelaku jambret.

“Kami masih dalami, benar dan tidaknya korban pelaku jambret. Juga masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain,” katanya.

*Kahaba-05