Kabar Bima

30 November SPPT PBB Kota Bima Jatuh Tempo

207
×

30 November SPPT PBB Kota Bima Jatuh Tempo

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Jelang masa berakhir pajak PBB tahun 2017 atau masa jatuh tempo, Walikota Bima telah mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah himbauan agar masyarakat segera melunasi pajak terutang.

30 November SPPT PBB Kota Bima Jatuh Tempo - Kabar Harian Bima
Pertemuan BPKAD Kota Bima dengan Lurah Dara dan Paruga, bahas penagihan SPPT PBB. Foto: Bin

Jika tidak, keterlambatan membayar akan dikenakan tambahan biaya tenda 2 persen perbulan keterlambatan.

30 November SPPT PBB Kota Bima Jatuh Tempo - Kabar Harian Bima

Kepala BPKAD Kota Bima melalui Kabid Penagihan dan Keberatan M Natsir mengatakan, capaian PBB saat jni baru mencapai Rp 2.650 Miliar dari target Rp 3,8 Miliar atau 70 persen.

“Untuk itu butuh langkah strategis dalam pelunasan PBB tahun 2017,” ujarnya, Kamis (16/11).

Diakuinya juga, beberapa kendala molornya pelunasan PBB antara lain, banyaknya lahan sawah dan kebun yang tidak lagi produktif, pasca banjir bandang akhir tahun 2016. Selain keterlamabatan cetak SPPT yang juga menjadi kendala.

Namun demikian, pihaknya tetap optimis untuk mncapai target. Seperti melakukan gerakan penagihan saat hari Sabtu dan Minggu.

“2 kelurahan, masing – masing Kelurahan Dara dan Paruga menjadi pelopor untuk melakukan gerakan penagihan Sabtu dan Minggu,” katanya.

*Kahaba-01