Kabar Bima

Bandar Narkoba Diciduk, 52,18 Gram Sabu-Sabu Diamankan

272
×

Bandar Narkoba Diciduk, 52,18 Gram Sabu-Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Polisi mengamankan warga Kecamatan Sape yang diduga bandar Narkoba jenis Sabu-Sabu, Kamis (16/11) sekitar pukul 16.30 Wita. Polisi juga mengamankan barang bukti Sabu-sabu sebesar 52,18 gram.

Bandar Narkoba Diciduk, 52,18 Gram Sabu-Sabu Diamankan - Kabar Harian Bima
Bandar narkoba dan barang bukti saat diamankan. Foto: Dok Polres Bima Kota

Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengaku, bermula saat menggerebek rumah bandar SY di Desa Sanggiang Kecamatan Sape. Namun SY kabur dan hingga saat ini masih terus diburu oleh aparat.

Bandar Narkoba Diciduk, 52,18 Gram Sabu-Sabu Diamankan - Kabar Harian Bima

Pada saat sama juga diamankan KH (43) warga Dusun Due Desa Parangina, FD (21) asal Dusun Wera Desa Rai dan RS (38) warga Dusun Wera Desa Rai Oi bersama sejumlah barang bukti seperti 4 pak plastik kli, 2 Bong, 1 timbangan digital, 3 HP Nokia, 1 HP Samsung, 6 Gunting, 1 dompet warna coklat, 3 peluru tajam  jenis SS 1, Sabu sabu seberat 52,18 Gram dan uang seebsar Rp 15.700.000.

“Barang bukti dan para pelaku diamankan di kantor Res Narkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara SY masih dilakukan pengejaran,” katanya.

*Kahaba-01