Kabar Bima

Dana Pengembalian BRI di Deposito, DPRD ‘Semprot’ Pemkot Bima

274
×

Dana Pengembalian BRI di Deposito, DPRD ‘Semprot’ Pemkot Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tersendatnya dana di Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp 8 miliar yang dijadikan sita agunan oleh BRI saat Pemerintahan Walikota, Alm.  H.M. Nur A. Latif lalu, telah dikembalikan pihak BRI. Saat ini, dana itu telah dideposito oleh Pemerintah Kota Bima.

Dana Pengembalian BRI di Deposito, DPRD 'Semprot' Pemkot Bima - Kabar Harian Bima
Alfian Indra Wirawan, Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bima. Foto: Bin Kalman

Setelah melwati perjuangan panjang, Pemerintah Kota Bima di bawah nahkoda, H. Qurais H. Abidin berhasil melobi kembali dana itu. Konon, uang tersebut disita pihak BRI karena menjadi jaminan dalam proyek jalan Melayu-Kolo.

Dana Pengembalian BRI di Deposito, DPRD 'Semprot' Pemkot Bima - Kabar Harian Bima

Polemik kembali muncul mengenai dana Rp 8 milyar tersebut. Pendepositoan yang dilakukan pihak Pemerintah Kota Bima, sebelumnya tak diketahui lembaga Legislatif se tempat. Hal ini mengundang ‘semprotan’ dari wakil rakyat yang ada di DPRD Kota Bima.

Alfian Indra Wirawan alias Pawang menyorot  uang Rp 8 miliar tersebut karena belum masuk dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2012. Harusnya apapun bentuk dana Pemerintah Kota bima harus masuk ke dalam APBD atau APBD-P.

Pawang menjelaskan, uang yang diakui telah di deposito oleh Pemerintah Kota Bima harus tetap tertuang dalam Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD-P. Dalam Rencana APBD-P 2012, dana Silpa dasar sebesar Rp 24 miliar. Semestinya dengan adanya uang pengembalian BRI, harus bertambah menjadi Rp 32 miliar.

“Apapun bentuk dana milik Pemerintah Kota Bima wajib tertuang dalam APBD atau APBD-P. Itu Aturan. Dan mengapa Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Pemerintah Kota Bima tidak bertambah dan masih sebesar Rp 24 miliar saja?” sorot Pawang di Kantornya.

Ia berharap Pemerintah Kota Bima jangan membangun transparansi sebagai pemanis bibir semata. “Itu uang rakyat yang harus jelas penggunaannya. Walau sudah dideposito, tetap harus muncul dan tertuang dalam Silpa APBD-P TA 2012,” jelas duta Partai Golkar itu.

Walikota, H. M. Qurais, mengakui dana itu sudah dideposito. Hal ini disampaikan saat rapat paripurna di DPRD Kota Bima dalam pembahasan tanggapan eksekutif terhadap pandangan dan laporan fraksi-fraksi, Selasa (2/10/2012) lalu. [BS/BM]