Kabar Bima

Asik Main Judi, 3 Warga ini Diciduk

234
×

Asik Main Judi, 3 Warga ini Diciduk

Sebarkan artikel ini
Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur menangkap 3 pelaku tindak pidana judi di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba, pukul 14.00 Wita Senin (27/11). Ketiganya masing-masing PRJ (52) asal Penanae, TJD (52) dan HR (24) warga Penaraga.
Asik Main Judi, 3 Warga ini Diciduk - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengatakan, bermula dari informasi masyarakat bahwa di belakang penggilingan padi Kelurahan Penaraga, ada beberapa warga yang sedang bermain judi kartu.

“Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal  menggerebek TKP dan mengamankan 3 orang  pelaku tersebut bersama barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang sejumlah Rp 250 ribu,” katanya.

Asik Main Judi, 3 Warga ini Diciduk - Kabar Harian Bima

Karena melanggar pasal 303 tentang perjudian, 3 pelaku diamankan di Polsek Rasanae Timur untuk diproses lebih lanjut,.

“Sesuai pasal pelaku diancam maksimal 4 tahun bui,” katanya.

*Kahaba-05