Kabar Bima

Dewan, Panwaslu dan KPU Bahas Kegiatan Coffee Morning Bakal Calon Petahana

240
×

Dewan, Panwaslu dan KPU Bahas Kegiatan Coffee Morning Bakal Calon Petahana

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ditengah kesibukannya, penyelenggara Pemilu masing – masing Panwaslu Kota Bima dan KPU Kota Bima akhirnya menghadiri panggilan DPRD Kota Bima, Selasa (28/11) untuk membahas soal sorotan kegiatan Coffee Morning yang digelar bakal calon Walikota Bima dari pasangan petahana.

Dewan, Panwaslu dan KPU Bahas Kegiatan Coffee Morning Bakal Calon Petahana - Kabar Harian Bima
Dewan, Panwaslu dan KPU saat membahas soal kegiatan Coffee Morning. Foto: Bin

Anggota DPRD Kota Bima Nazamuddin menyorot, berdasarkan UU No 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat (3) dan PKPU No 3 tahun 2017 mengatur bakal calon petahana agar tidak menggunakan program dan jabatannya 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Dewan, Panwaslu dan KPU Bahas Kegiatan Coffee Morning Bakal Calon Petahana - Kabar Harian Bima

Sementara kegiatan tersebut digelar bukan di kantor Pemkot Bima, tapi justru difokuskan di rumah Wakil Walikota Bima selaku bakal calon petahana. Kegiatan itu mengumpulkan massa, Ketua RT, tokoh masyarakat se-Kota Bima dalam menyerap aspirasi.

“Kami tak larang itu dilakukan, tapi jangan dilakukan di rumah. Sebaiknya itu dilaksanakan di kantor pemerintah,” sorotnya.

Sebab, menurut dia, kegiatan tersebut menggunakan anggaran APBD dan jelas ada kepentingan untuk Pilkada Kota Bima 2018. Sementara kewenangan tersebut sejak bulan Agustus 2017 sudah dilarang oleh aturan.

Pada tempat yang sama juga Anggota DPRD Kota Bima Syamsurih juga menyampaikan, kaitan dengan serap aspirasi oleh kepala daerah sudah diatur melalui Musrenbang. Karena itu ranahnya pemerintah. Dirinya kemudian bertanya apakah kegiatan itu menggunakan APBD.

“Jika menggunakan APBD, maka Panwaslu harus terus melakukan pengawasan yang lebih serius,” pintanya.

Di tempat yang sama, Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman menjelaskan, ada 2 sudut pandang yang dipakai mengenai kegiatan yang dilakukan bakal calon petahana tersebut. Masing – masing UU No 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat (3) dan PKPU No 3 tahun 2017.

“Jika melihat dari regulasi tersebut, kegiatan Coffee Morning itu memang sudah masuk dalam zona larangan sebelum 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon. Tapi kita harus kaji dulu apakah itu melanggar atau tidak,” paparnya.

Sebab kata Sukarmran, saat melakukan pengawasan pihaknya tidak menemukan adanya dugaan calon petahana itu melakukan kampanye meminta dukungan kepada undangan yang hadir.

“Yang dibicarakan hanya soal program pemerintah daerah,” ungkapnya.

Pihaknya juga saat ini masih mencari tahu apakah kegiatan dimaksud menggunakan APBD Kota Bima atau tidak. Untuk itu, Sukarman juga meminta masukan dari dewan agar bisa menyerahkan bukti bahwa kegiatan dimaksud benar menggunakan APBD.

Yang bisa dilakukan pihaknya sekarang kata Sukarman, hanya upaya pencegahan bukan penindakan. Jika ada bukti kuat kegiatan tersebut melanggar saat Panwaslu melakukan pengawasan, maka tentu akan diberikan tindakan.

“Tapi yang jelas, karena kegiatan itu sudah masuk zona larangan, maka kami akan terus melakukan pengawasan,” tambahnya.

*Kahaba-01