Kota Bima, Kahaba.- 2 orang pria dan 3 Ibu Rumah Tangga (IRT) diciduk Tim opsnal Polsek Rasanae Timur saat bermain judi domino, Kamis (30/11) sekitar pukul 14.00 Wita di Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Rasanae Timur untuk diproses hukum,” ujar Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno.
Ia menyebutkan, pelaku judi asal Keluraha Kumbe itu masing – masing 2 pria AH (52), NRD (37) dan 3 orang IRT yakni KS (49) RML (37) dan LST (29).
“Sementara barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp 200 ribu dan 2 buah kartu domino,” sebutnya.
*Kahaba-01