Kabar Bima

Jumlah Siswa Sedikit, 18 Sekolah Ini Akan Ditertibkan

230
×

Jumlah Siswa Sedikit, 18 Sekolah Ini Akan Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sebanyak 18 sekolah akan ditertibkan, karena terindikasi jumlah siswa yang tidak mencukupi dan dianggap tidak layak menjadi sebuah lembaga sekolah. Berdasarkan data dari Dinas Dikbud Kota Bima, ada sekolah yang jumlah siswanya dibawah 100 orang. Baik dari sekolah negeri, maupun sekolah swasta.

Jumlah Siswa Sedikit, 18 Sekolah Ini Akan Ditertibkan - Kabar Harian Bima
Kepala Dikbud Kota Bima H. Alwi Yasin saat diwawancara wartawan. Foto: Eric

Kepala Dinas Dikbud Kota Bima, H Alwi Yasin menyebutkan, 12 SDN ini yakni SDN 74 dengan jumlah 88 siswa, SDN 54 dengan jumlah siswa hanya 66 orang, SDN 71 dengan jumlah siswa 68 orang, SDN 77 Ni’u dengan jumlah siswa 75 orang.

Jumlah Siswa Sedikit, 18 Sekolah Ini Akan Ditertibkan - Kabar Harian Bima

Yang lebih parah lagi ungkap Alwi, sekolah yang berada di bagian timur Kota Bima banyak yang kekurangan siswa. Bahkan ada yang jumlahnya hanya 27 orang saja, yakni SDN 64 Dusun Sori, SDN 76, SDN 73, SDN 63, SDN 64, SDN 66, SDN 06 dan SDN 69 Kota Bima.

“Sisanya sebanyak 6 sekolah yakni SMP, baik negeri maupun swasta yang juga terindikasi tidak memiliki siswa sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Berdasarkan Permendikbud jelas Alwi, telah diatur jumlah minimal siswa dalam satu rombongan belajar (Rombel) 20 orang. Jika dalam sekolah jumlah siswa hanya 60, maka tidak bisa dibagi dalam tiga Rombel, karena jumlah minimal dalam satu Rombel harus 32 siswa.

Dengan adanya kondisi sekolah yang tidak layak tersebut sambung Alwi, kedepan akan menimbulkan banyak persoalan. Tidak hanya bertentangan dengan aturan dan regulasi pemerintah, tapi juga berimbas pada siswa dan guru.

“Sekolah tidak layak tersebut tidak boleh menggelar ujian sendiri. Tapi harus mengikuti ujian bersama dengan sekolah lain yang berada dalam satu gugus,” bebernya.

Ditambahkan Alwi, bagi guru yang mengabdi pada sekolah tidak layak tersebut. Maka guru tersebut tidak bisa mendapatkan sertifikasi, karena tidak terpenuhi syarat mengajar. Sebab sekolah tempatnya mengajar tidak dianggap sebagai sekolah dengan jumlah siswa memenuhi syarat.

“Tahun 2018 mendatang, Dikbud akan mulai menertibkan sekolah-sekolah yang tidak memenuhi syarat tersebut. Nantinya, dimungkinkan sekolah-sekolah tersebut akan digabung agar bisa sesuai ketentuan,” tandasnya.

*Kahaba-04