Kabar Bima

Soal Pengadaan Buku Mulok, Luken Tuding Sekretaris Dikbudpora Asal Ngomong

364
×

Soal Pengadaan Buku Mulok, Luken Tuding Sekretaris Dikbudpora Asal Ngomong

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Lukman HME atau biasa disapa Luken memberikan tanggapan balik terhadap pernyataan Sekretaris Dinas Dikbud Kabupaten Bima H Lukman, soal pengadaan buku Muatan Lokal (Mulok) yang dinilai telah menyingkirkan buku sejarah Bima.

Soal Pengadaan Buku Mulok, Luken Tuding Sekretaris Dikbudpora Asal Ngomong - Kabar Harian Bima
Buku sejarah Bima (Atas) dan buku sejarah luar daerah Bima (Bawah) yang menjadi bagian pengadaan buku Mulok. Foto: Istimewa

Menurut Luken, pernyataan H Lukman cenderung  serampangan, menganggap enteng masalah dan asal ngomong. Sebab, kalimat hanya mengambil 4,9 persen buku di luar Bima, dari yang seharusnya sesuai surat edaran Dikbud Provinsi sebanyak 30 persen. Atau yang dimaksud Mulok bukan saja soal Bima. Tapi semua daerah yang ada di Provinsi NTB.

Soal Pengadaan Buku Mulok, Luken Tuding Sekretaris Dikbudpora Asal Ngomong - Kabar Harian Bima

“Pernyataan ini kemudian menjadi menarik karena ada prosentase 4,9 persen.  Penyajian presentase tersebut seakan memperlihatkan ada kewajiban yang harus dipenuhi Dikbud Kabupaten Bima terhadap Pemerintah Provinsi,” sorotnya, Minggu (10/12).

Terkait hal itu sambungnya, maka semua harus melihat secara komprehensif. Pertama,  pengadaan buku mulok ini mengacu pada PP Nomor 32 Tahun 2013 pengganti PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 77 menjelaskan, Mulok untuk setiap satuan pendidikan berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.

Kemudian Mulok dikembangkan dan dilaksanakan pada setiap satuan pendidikan. Mulok sebagai bahan kajian yang membentuk pemahaman terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya bermanfaat untuk memberikan bekal sikap, pengetahuan, dan keterampilan kepada peserta didik.

Itu penting dilakukan agar mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, sosial, dan budayanya. Memiliki bekal kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi dirinya maupun lingkungan masyarakat pada umumnya dan memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku di daerahnya.

“Tidak hanya itu, pengembangan Mulok juga harus merujuk pada Kepmen 74 tahun 2014. Pada pasal 9 Kepmen tersebut sangat jelas memuat tentang acuan pelaksanaanya,” jelas Luken.

*Kahaba-10