Kabar Bima

Gigih Berjuang, Warga Dara Terus Protes Para Kapitalis Kuasai Laut Amahami

266
×

Gigih Berjuang, Warga Dara Terus Protes Para Kapitalis Kuasai Laut Amahami

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kesekian kalinya warga Kelurahan Dara mendatangi kantor wakil rakyat. Mereka terus memerotes kepemilikan para kapitalis atas laut di sekitar Pantai Amahami. Kedatangan mereka kali ini membawa serta data. Belasan nama para pemilik modal yang memaksa miliki laut itu ditunjukkan ke dewan.

Gigih Berjuang, Warga Dara Terus Protes Para Kapitalis Kuasai Laut Amahami - Kabar Harian Bima
Audiens warga Dara dengan dewan, Pemerintah Kota Bima dan BPN. Foto: Bin

Puluhan warga Kelurahan Dara tiba di Kantor DPRD Kota Bima sekitar pukul 10.00 Wita, Selasa (12/12). Kedatangan mereka disambut dewan setempat dan digelar pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kota Bima dan Kepala BPN Kota Bima. Pertemuan dipimpin Anggota DPRD Kota Bima Syamsurih. Hadir juga sejumlah anggota dewan lain.

Gigih Berjuang, Warga Dara Terus Protes Para Kapitalis Kuasai Laut Amahami - Kabar Harian Bima

Juru bicara warga Dara Herman menyorot berulang kali menegaskan kepada pertemuan itu, sebagai warga asli Kelurahan Dara yang berada di sekitar pantai itu tidak ingin laut menjadi hak milik para kapitalis.

“Sekali lagi kami tegaskan, itu laut dan tidak boleh menjadi hak milik para kapitalis. Kami juga sudah telusuri, 15 nama yang menjadi hak milik laut itu orang – orang Cina,” tudingnya.

Pada kesempatan itu, Herman juga mempertanyakan terbitnya sejumlah sertifikat pada tahun 2007 lalu. Kemudian sertifikat tersebut jika disinkronkan dengan data BPN, maka muncul 15 nama para pemilik modal itu yang sudah memiliki sebagian laut di Amahami.

“Ko’ bisa memiliki laut, UU mana yang mengatur. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Di satu sisi sambungnya, setelah terbitnya sertifikat tersebut. Lurah Dara dan Camat Rasanae Barat seperti orang yang lupa dan bingung dengan posisi tanah tersebut. Padahal, terbitnya sertifikat tidak lepas dari urusan pemerintah di bawah, seperti RT, RW, lurah dan camat.

“Ini kejahatan yang sangat luar biasa. Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Laut itu tempat kami untuk mencari makan,” sorotnya.

Di tempat yang sama, Lurah Dara Bukhari menjelaskan, proses beralihnya laut itu ke lahan pribadinya lurah sebelumnya yang tahu. Karena dirinya baru menjabat sebagai Lurah Dara pada tahun 2016. Maka, soal lahan itu dirinya cukup hati – hati mengeluarkan kebijakan.

“Soal sertifikat yang terbit tahun 2007 saya tidak tahu, karena saya belum menjabat,” katanya.

Kendati demikian, ia ingin ingin jika ada obyek lahan yang tidak jelas keberadaannya, dikembalikan saja ke negara. Sehingga bisa mengembalikan posisi lahan yang ada. Dan yang lebih penting, agar tidak menjadi masalah lagi.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Bima Suhardin menjelaskan, semua tanah di Indonesia ini tanah negara. Hanya saja, tanah negara terbagi menjadi 3. Pertama tanah negara yang sudah memiliki hak sertifikat, tanah negara yang dikuasai, dan ketiga tanah negara yang dikuasai oleh negara, seperti kawasan hutan.

“Jadi semua warga negara memiliki hak untuk memiliki tanah, termasuk di Pantai Amahami. Tapi harus jelasn, cara memperolehnya bagaimana,” tuturnya Suhardin.

Kaitan dengan penguasaan lahan berupa sertifikat di Amahami sambungnya, bukan semata-mata tugas BPN. Sebab, tahapannya harus melengkapi semua persyaratan. Pertama, SPPT diterbitkan oleh instansi, surat surat harus diurus. Kemudian ada keterangan dari pemerintah setempat, RT RW Lurah dan Camat, kemudian ke BPN.

“Kalau sudah diurus syarat – syaratnya. BPN kemudian mengurus  sertifikat,” jelasnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, sejumlah pihak termasuk wakil rakyat menginginkan agar dibuatkan Panitia Khusus (Pansus) agar bisa ditelusuri sejarah lahan itu dan dicarikan solusinya. Hasil lain, meminta kepada seluruh pihak terkait untuk menghadirkan 15 nama pemilik lahan di pantai Amahami tersebut.

*Kahaba-01