Kabar Bima

BEM di Bima Bersatu, Desak Polisi Tangkap dan Adili Kepala Dinas Pertanian

238
×

BEM di Bima Bersatu, Desak Polisi Tangkap dan Adili Kepala Dinas Pertanian

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ratusan mahasiswa gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), STISIP, STIH dan STIE menggelar aksi depan Polres Bima Kota, Senin (18/12). Aksi yang di mulai pukul 10.00 Wita tersebut mendesak polisi segera menangkap dan mengadili pelaku penganiayaan mahasiswa saat aksi di kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima beberapa waktu lalu.

BEM di Bima Bersatu, Desak Polisi Tangkap dan Adili Kepala Dinas Pertanian - Kabar Harian Bima
Gabungan BEM di Bima saat aksi di depan Kantor Polres Bima Kota. Foto: Deno

Ketua BEM STISIP Ardiansyah menyampaikan, oknum pegawai Dinas Pertanian dan Perkebunan telah bertindak arogan dan preman dengan memukul dan melempar massa aksi. Akibatnya, 5 orang mahasiswa terluka parah.

BEM di Bima Bersatu, Desak Polisi Tangkap dan Adili Kepala Dinas Pertanian - Kabar Harian Bima

“Kalian itu pegawai atau preman. Seenaknya mengeroyok dan memukul mahasiswa yang menggelar aksi,” tegasnya.

Kata dia, sikap tersebut telah melanggar aturan  dan kode etik ASN. Untuk itu pihaknya meminta kepada Polres Bima Kota untuk segera menangkap oknum pegawai tersebut. Karena tindakan premanisme itu telah melanggar  hukum.

“Tidak hanya pegawai, Kepala dan Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima juga harus ditangkap dan diadili.Karena diduga telah memerintahkan anak buahnya  dan melakukan pembiaran,” tudingnya.

Tuntutan lain, meminta Bupati Bima untuk segera memanggil Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan agar mempertanggungjawabkan kaitan pelanggaran kode etik ASN dan memberikan sanksi agar dicopot dari  jabatannya. Sebab tindakan arogan dan premanisme itu telah melukai semua mahasiswa.

“Kalau dalam waktu 1×24 jam tuntutan kami tidak direspon, maka kami akan menggelar aksi susulan,” ancamnya.

Sementara itu Wakapolres Bima Kota Kompol Yusuf Tauziri mengaku, akan melaksanakan proses penyelidikan terkait persoalan tersebut, karena setiap laporan yang diajukan oleh siapapun akan tetap ditindaklanjuti.

Setelah memeriksa korban, maka pihaknya akan mengirim SP2HP pada korban. Sebab korban wajib mengetahui perkembangan kasus yang dilaporkan.

“Nanti saya perintahkan pada Sat Reskrim untuk mengirim SP2HP pada korban dan pada ketua BEM, untuk mengetahui perkembangan kasus ini,” tambahnya.

*Kahaba-05