Kabar Bima

PPS Diindikasi Perlakukan Berbeda Pendukung Bakal Paslon

228
×

PPS Diindikasi Perlakukan Berbeda Pendukung Bakal Paslon

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara teknis Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima kembali ditemukan Panwaslu Kota Bima. Hasil pengawasan pada tahapan verifikasi faktual, ditemukan ada indikasi PPK dan PPS memperlakukan berbeda pendukung bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan.

PPS Diindikasi Perlakukan Berbeda Pendukung Bakal Paslon - Kabar Harian Bima
Komisioner Panwaslu Kota Bima Muhaimin. Foto: Istimewa

Komisioner Panwaslu Kota Bima Muhaimin mengatakan, walaupun tidak dijadikan temuan dugaan pelanggaran itu merupakan hasil pengawasan personil Panwasl di lapangan.

PPS Diindikasi Perlakukan Berbeda Pendukung Bakal Paslon - Kabar Harian Bima

“Misalnya di Kecamatan Raba dan Rasanae Barat, kita melihat ada perlakuan berbeda yang dilakukan PPK dan PPS terhadap pendukung bakal pasangan calon perseorangan,” ungkapnya disela kegiatan sosialisasi, Selasa (19/12) siang di Hotel Mutmainnah Kota Bima.

Hasil pengawasan di Kecamatan Rasanae Barat kata dia, ketika ada tim bakal pasangan calon yang ingin bersama PPS melakukan verifikasi faktual tidak dibolehkan sama sekali. Sementara di Kecamatan Raba dibolehkan tetapi dengan catatan, tidak boleh mempengaruhi pendukung dan hanya bisa melihat saja dari jauh.

“Ini kan ada perlakuan berbeda. Ini harus ada kepastian hukum, apakah boleh atau memang tidak boleh, atau justru boleh dengan syarat,” kata Muhaimin.

Terhadap hasil pengawasan itu lanjut dia, Panwaslu sudah menyampaikan kepada KPU secara lisan untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan agar memberikan pemahaman yang sama kepada penyelenggara di tingkat bawah.

Antara PPK dan PPS yang satu dengan yang lain jangan sampai berbeda pemahaman dalam menafsirkan regulasi. Sebab dampaknya dikuatirkan bisa menimbulkan asumsi lain dari masyarakat karena penyelenggara dianggap tidak bisa berlaku adil.

“Jangan sampai di Kecamatan Rasanae Barat pendukung bakal paslon si A dibolehkan ikut. Sementara di kecamatan lain pendukung si B tidak dibolehkan ikut. Itu KPU yang punya ranah dan kewenangan,” ingatnya.

Kewajiban penyelenggara tegas dia, harus memperlakukan semua peserta pemilihan dengan adil.

Disinggung soal laporan pengaduan  dari masyarakat yang masuk, Muhaimin mengaku sampai tahapan verifikasi faktual yang sedang berjalan saat ini belum ada laporan yang masuk ke Panwaslu.

*Kahaba-03