Kabar Bima

Tahun 2017, Janda Baru di Bima Sebanyak 1.388 Orang

384
×

Tahun 2017, Janda Baru di Bima Sebanyak 1.388 Orang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pada tahun 2017, Pengadilan Agama Negeri Bima telah menerima sebanyak 2.000 perkara. Mulai dari perkara pembagian harta benda, izin poligami, cerai talak, cerai gugat, dispensasi kawin, hak asuh anak dan beberapa perkara lainya.

Tahun 2017, Janda Baru di Bima Sebanyak 1.388 Orang - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Arifuddin Yanto menyebutkan, dari 2.000 perkara yang diterima, perkara cerai talak sebanyak 379 yang diajukan dan diputuskan 298. Sedangkan cerai gugat 1.349 perkara yang diajukan dan diputuskan 1.090 perkara.

Tahun 2017, Janda Baru di Bima Sebanyak 1.388 Orang - Kabar Harian Bima

“Artinya, dari angka cerai talak dan cerai gugat yang sudah diputuskan sebanyak 1.388,” ungkapnya, Selasa (2/1).

Diakui Arifuddin, perceraian didominasi karena kekerasan rumah tangga dan ditinggal luar daerah oleh masing-masing pasangan.

“Beberapa diantaranya karena hadirnya pihak ketiga atau perselingkuhan,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, untuk sidang harta bersama sebanyak 19 perkara. Isbat nikah yang hilang buku nikah dan tidak ada buku nikah sebanyak 112 perkara. Izin poligami 3 perkara, dispensasi kawin atau dibawah umur sebanyak 71 perkara. Kemudian perkara pembagian harta warisan sebanyak 13 kasus.

“Dari 2.000 perkara yang diajukan penggunggat, pengadilan hanya memutuskan hingga tanggal 12 Desember 2017 dan mencapai 1.904 perkara. Sisanya masih dalam proses,” tuturnya.

Tahun ini tambahnya, perkara meningkat dibandingkan tahun 2016. Karena pada tahun lalu, jumlahnya di bawah 2.000 perkara.

*Kahaba-05