Kabar Bima

Harga Pupuk di Ambalawi Tembus Rp170 Ribu, Petani Meradang

271
×

Harga Pupuk di Ambalawi Tembus Rp170 Ribu, Petani Meradang

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.-  Kelangkaan dan tingginya harga pupuk bersubsidi terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bima. Di Kecamatan Ambalawi harga pupuk urea melonjak drastis hingga tembus Rp170 ribu per sak. Kondisi ini membuat para petani meradang.  (Baca. Warga Desa Leu Jarah Pupuk Subsidi)

Harga Pupuk di Ambalawi Tembus Rp170 Ribu, Petani Meradang - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Menurut salah satu warga Ambalawi Hasnun, kebutuhan pupuk mendesak hampir di semua kecamatan di Kabupaten Bima mengingat telah masuk musim tanam padi. Ada indikasi kondisi ini dimanfaatkan para oknum pengecer nakal untuk membandrol pupuk dengan harga mahal.

Harga Pupuk di Ambalawi Tembus Rp170 Ribu, Petani Meradang - Kabar Harian Bima

“Masyarakat Ambalawi dimana-mana mengeluhkan tingginya harga pupuk bersubsidi yang dijual oleh pengecer. Sementara kebutuhan pupuk terutama urea di musim hujan seperti ini terbilang cukup mendesak,” kata dia, Sabtu (6/1) sore.

Melonjaknya harga pupuk telah terjadi sejak Desember 2016 lalu. Kalau dibandingkan dengan harga yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian RI No. 59/permentan/SR.310/12/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertanian No. 60/permentan/SR.310/12/2015 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi, maka harga jual pengecer saat ini di Ambalawi sangat tinggi.

Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi untuk jenis Urea per kilogram (kg) Rp1.800 sehingga harga per sak (kemasan 50 kg) yaitu Rp 90.000 sementara dijual oleh pengecer per sak saat ini Rp 150.000 hingga Rp 170.000.

“Ini kan sangat tidak wajar apalagi biaya angkut dan buruh dari gudang lini III (distributor) hingga ke gudang lini IV (pengecer) semuanya ditanggung oleh distributor sedangkan pengecer hanya terima jadi saja,” jelas Hasnun yang juga Pendamping Desa Ambalawi ini.

Meski sering diingatkan, praktek nakal oknum pengecer masih dilakukan. Karenanya, Hasnun menduga ada pembiaran yang sengaja dilakukan oleh distributor dan terjadi secara berantai.

Terhadap kondisi yang terjadi, Ia mengimbau para pengecer agar tidak lagi menjual pupuk diatas harga yang telah disepakati bersama dengan alasan apapun termasuk menjual paket dengan NPK non subsidi. Kepada pihak yang berwajib termasuk pengawas yang terdiri dari Muspika juga diminta agar menelusuri sumber pupuk bersubsidi yang dijual oleh non pengecer atau tidak berijin.

“Kemudian untuk Pengecer, Penyuluh Pertanian dan PL agar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa untuk menyusun ulang RDKK sehingga para petani yang belum masuk kedalam RDKK bisa diakomodir dan tersedia kebutuhannya,” desak Hasnun.

*Kahaba-03