Kota Bima, Kahaba.- Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Bima H Sukr mengetahui jika bendahara di dinasnya sudah dilaporkan ke polisi oleh Kabid Kebudayaan dan Olahraga Fatimah. Laporan itu, dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan pengadaan seragam Paskibraka senilai Rp150 juta. (Baca. Bendahara Dispar Kota Bima Dilapor ke Polisi)
“Benar soal laporan itu. Surat pemanggilan sebagai saksi juga baru saya terima. Selaku pimpinan di dinas siap memberikan keterangan,” ujarnya, kemarin.
Sukri menjelaskan, setelah menerima surat pemanggilan kepolisian. Dirinya harus menyampaikan kepada Walikota Bima untuk mendapat persetujuan. Karena sebab sebagai ASN, sebelum ada instruksi persetujuan dari kepala daerah, maka belum bisa memberikan keterangan kepada aparat kepolisian.
Terkait laporan tandatangan tersebut, sepengetahuannya selaku pimpinan sudah melalui mekanisme dan aturan. Sebab, sebelum dilakukan pencairan, dirinya pernah berkoordinasi dengan bendahara AR terkait dokumen yang telah diterima di meja kerjanya.
“Saya pernah bertanya kepada AR, dan dia mengakui sudah ditandatangani asli oleh yang bersangkutan (Fatimah, red). Sehingga proses pencairan sudah bisa dilakukan, guna pengadaan seragam paskibraka,” ungkapnya.
Tapi agar tidak menjadi polemik, dirinya dalam waktu dekat akan memanggil AR dan menanyakan kembali perihal tandatangan tersebut. Sekaligus menginformasikan, bahwa masalah tersebut telah dilaporkan ke kepolisian, agar siap memberikan keterangan.
Selama menjadi kadis sambung Sukri, Fatimah sebagai bawahannya selalu diundang dalam agenda rapat dan program dinas. Tapi jarang mengikuti agenda, karena mungkin banyak agenda dan kesibukan lainnya.
“Tanda tangan tersebut mungkin dilakukan oleh Fatimah. Tapi karena sibuk, jadi mungkin lupa,” katanya.
Ia menambahkan, karena masalah itu sudah masuk ranah kepolisian. Pihaknya saat ini akan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
*Kahaba-04