Kabar Bima

Ikut Bentuk Tim Manufer, Pejabat dan Kepsek ini Dipanggil Panwaslu

252
×

Ikut Bentuk Tim Manufer, Pejabat dan Kepsek ini Dipanggil Panwaslu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Oknum ASN yang berpolitik praktis itu tidak takut dengan aturan yang mengikat mereka untuk tidak terjun dalam dinamika politik. Kendati seringkali diingatkan dan diimbau untuk menjaga netralitas, tetap saja ada oknum yang ambil bagian dan peran.

Ikut Bentuk Tim Manufer, Pejabat dan Kepsek ini Dipanggil Panwaslu - Kabar Harian Bima
Komisioner Panwaslu Kota Bima Muhaemin. Foto: Istimewa

Di acara deklarasi bakal pasangan calon misalnya, larangan Menteri PAN–RB untuk ASN yang dikeluarkan sejak tanggal 27 Desember 2017 lalu tetap tidak diindahkan. Sejumlah ASN tetap terlihat menghadiri deklarasi dan berbaur dengan masyarakat.

Ikut Bentuk Tim Manufer, Pejabat dan Kepsek ini Dipanggil Panwaslu - Kabar Harian Bima

Tidak hanya saat deklarasi, rupanya keterlibatan ASN mendukung salah satu bakal pasangan calon juga sudah menjadi temuan Panwaslu. Di salah satu kelurahan, Panwaslu Kota Bima mendapati sebanyak pejabat, Kepala sekolah dan ASN lain yang ikut membentuk tim pemenangan pasangan Manufer.

Komisioner Panwaslu Kota Bima Muhaemin didampingi Komisioner lain Idhar mengakui, saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti pejabat, kepala sekolah dan ASN yang ikut pembentuk tim pemenangan pasangan calon Manufer. Beberapa diantaranya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Disebutkannya, yang dipanggil karena ikut bentuk tim Manufer itu masing – masing Kepala Dinas PPKB Kota Bima, Kepala Puskesmas Mpunda, Lurah Penaraga, Kepala SDN 50 Kota Bima, kepala UPTD Dikbud Kecamatan Raba dan 2 orang ASN asal Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.

“Beberapa orang diantaranya sudah kita panggil untuk dimintai keterangan,” katanya, Rabu kemarin.

Setelah pemanggilan tersebut sambung Muhaemin, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada SKPD terkait untuk memberikan sanksi. Sebab, pihaknya tidak berwenang untuk memberikan sanksi.

Muhaemin juga mengaku, soal adanya laporan dan temuan untuk ASN yang juga ikut dalam deklarasi pasangan calon juga akan ditindaklanjuti. Pihaknya memiliki waktu 7 hari setelah temuan dan laporan tersebut diterima.

“Kita tetap bekerja profesional dan menindaklanjuti semua temuan dan laporan,” tegasnya.

*Kahaba-01