Kabar Bima

Pasca Putusan MK, KPU Kota Bima Verifikasi Faktual Parpol

228
×

Pasca Putusan MK, KPU Kota Bima Verifikasi Faktual Parpol

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Paska Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 yang mengharuskan semua Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2019 harus diverifikasi faktual, maka hari ini Selasa (30/1) KPU Kota Bima melaksanakan verifikasi faktual terhadap 16 Partai Politik tingkat Kota Bima.

Pasca Putusan MK, KPU Kota Bima Verifikasi Faktual Parpol - Kabar Harian Bima
Ketua KPU Kota Bima Bukhari. Foto: Bin

Adapun 16 partai politik tersebut terdiri atas 12 Partai peserta Pemilu Tahun 2014 dan 4 Partai baru. Yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat (PD), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),

Pasca Putusan MK, KPU Kota Bima Verifikasi Faktual Parpol - Kabar Harian Bima

Kemudian Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Indonesia (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Berkarya (PB), Partai Persatuan Indonesia  (Perindo), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Verifikasi faktual dilakukan 30 Januari hingga 1 Februari 2018 terhadap 12 partai lama ditambah 4 partai baru,” jekas Ketua KPU Kota Bima Bukhari.

Instrumen verifikasi faktual kata dia, terdiri atas verifikasi faktual keanggotan, kepengurusan, keterwakilan perempuan dan keberadaan kantor partai politik. Untuk instrumen kepengurusan akan dilihat kelengkapan wajib ada Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Kemudian wajib melengkapi dokumen keangotaan, memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen. Kantor harus ada dan beralamat sesuai alamat yang dilaporkan. Lalu status kantor apakah hak milik, sewa, kontrak atau pinjam pakai. Kantor harus ada sampai selesai tahapan pemilu.

Terhadap keanggotaan parpol, akan diacak 5 persen dari yang diserahkan atau lebih dari 100 orang. Jumlah sampel ditentukan KPU, sedangkan siapa orangnya ditentukan parpol.

“Namun pasca Putusan MK, verifikasi keanggotaan dilakukan dengan cara partai politik mengumpulkan anggotanya yang terkena sampel saja untuk diverifikasi oleh KPU dalam satu tempat,” jelasnya.

*Kahaba-03