Kabar Bima

Tak Hanya ASN, Kades Juga Dilarang Berpolitik Praktis

237
×

Tak Hanya ASN, Kades Juga Dilarang Berpolitik Praktis

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Larangan tidak boleh berpolitik praktis ternyata tidak hanya berlaku pada Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga berlaku bagi kepala desa dan perangkatnya. Larangan ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan juga UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintah Desa.

Tak Hanya ASN, Kades Juga Dilarang Berpolitik Praktis - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Hal ini menjadi atensi Panwaslu Kabupaten Bima untuk kembali mengingatkan kepada kepala desa dan perangkatnya agar bisa menjaga netralitas selama proses Pilkada berlangsung. Serta tidak memanfaatkan jabatan dan program desa untuk kepentingan politik praktis.

Tak Hanya ASN, Kades Juga Dilarang Berpolitik Praktis - Kabar Harian Bima

“Perlu kami tegaskan kembali, bukan saja UU Pemilu yang bisa menjerat kepala desa dan aparat bila terlibat politik praktis. Tetapi juga UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bima Abdullah, Rabu (31/1) siang.

Sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat kata Abdullah, kepala desa dilarang untuk berpolitik praktis. Tujuannya semata-mata agar tidak ada unsur politik dalam memimpin masyarakat dan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.

Memang lanjut dia, di UU Nomor 10 Tahun 2016  Pasal 71 sanksi baru bias dikenakan setelah bakal pasangan calon kepala daerah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Namun sebagai langkah awal pencegahan, pihaknya mengimbau dan mengingatkan kepada Kades dan perangkat desa mumpung masih belum masuk tahapan penetapan paslon agar menjaga netralitas.

“Karena nanti setelah penepatan paslon bukan hanya dijerat pelanggaran administrasi, tetapi juga pelanggaran pidana pemilu,” tegasnya.

*Kahaba-03