Kabar Bima

Gakkumdu Putuskan Laporan La Tofi Tidak Penuhi Syarat

248
×

Gakkumdu Putuskan Laporan La Tofi Tidak Penuhi Syarat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Laporan pengaduan bakal pasangan calon Walikota Bima jalur perseorangan Taufik La Tofi, terkait dugaan penipuan tim bakal pasangan calon Gubenur-Wakil Gubernur NTB  Ali-Sakti yang disampaikan ke Panwaslu Kota Bima 5 Januari lalu tidak bisa diproses lebih lanjut. (Baca. Dukungan KTP Dari Ali-Sakti Palsu, La Tofi Lapor ke Panwaslu dan Polisi)

Gakkumdu Putuskan Laporan La Tofi Tidak Penuhi Syarat - Kabar Harian Bima
Ketua Panwaslu Kota Bima Sukarman. Foto: Ady

Setelah dikaji Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bima, laporan bakal calon jalur perseorangan ini diputuskan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Gakkumdu yang terdiri dari unsur Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan telah mengeluarkan berita acara, Senin (5/1) malam dan akan disampaikan ke pelapor.

Gakkumdu Putuskan Laporan La Tofi Tidak Penuhi Syarat - Kabar Harian Bima

“Keputusan itu merupakan keputusan bersama Gakkumdu bukan saja kami Komisioner Panwaslu, tetapi di dalamnya ada unsur kepolisian dan kejaksaan,” jelas Pembina Gakkumdu Kota Bima Sukarman, Selasa (6/2) siang.

Sukarman mengatakan, usai menerima laporan dari La Tofi pihaknya membahas persoalan itu bersama Gakkumdu. Pembahasan laporan baru seputar syarat formil dan syarat materil. Kalau itu terpenuhi baru dilanjutkan pembahasan kedua untuk menentukan status kasusnya apakah termasuk tindak pidana pemilihan atau tidak.

“Tetapi kita belum sampai ke pembahasan itu karena dalam pembahasan pertama, syarat formil dan materil belum terpenuhi,” ungkapnya didampingi Ketua Gakkumdu Kota Bima Muhaemin.

Tidak terpenuhinya syarat kasus yang diadukan itu lanjut dia, karena La Tofi selaku pelapor bukan masyarakat Kota Bima yang memiliki hak pilih. Namun tinggal dan beralamat di Tebet Jakarta.

Sesuai dengan aturan, pelapor harus berstatus masyarakat yang memiliki hak pilih di daerah tersebut. Selain itu La Tofi juga belum menjadi peserta pemilihan. Karena dalam aturan pihak pelapor selain masyarakat yang punya hak pilih dan pemantau, juga bisa peserta pemilihan.

Namun La Tofi belum menjadi peserta pemilihan, karena baru dikatakan peserta pemilihan setelah ditetapkan KPU. “Kewajiban kita akan menyurati beliau terkait berita acara hasil keputusan Gakkumdu,” ujarnya.

*Kahaba-03